JAKARTA – Analis kebijakan publik dan politik nasional sekaligus Ketua Indonesia Youth Epicentrum atau Pusat Perkumpulan Pemuda Indonesia, Nasky Putra Tandjung mengapresiasi langkah cepat institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkhususnya Ditreskrimsus Polda Kepri di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin dalam mengungkap jaringan sindikat perjudian online (judol) internasional dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA di wilayah Batam.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan jaringan tindak pidana perjudian online internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaringan ini, melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Selasa, 12 Mei 2026.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menyebutkan, dari hasil pendataan petugas mengamankan sebanyak 24 WNA yang berasal dari berbagai negara. Yaitu, 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 4 warga negara Filipina.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami mendukung penuh komitmen dan langkah tegas Bapak Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin beserta seluruh jajarannya atas keberhasilan mereka mengungkap jaringan judi online internasional dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA di wilayah Batam,” ujar Nasky saat dihubungi awak media, pada Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, Nasky Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menilai pengungkapan jaringan tersebut merupakan bentuk nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial-ekonomi, kejahatan ruang digital, dan keamanan nasional.
“Langkah cepat dan tegas Polda Riau sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan judi online dan TPPU untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial-ekonomi, kejahatan ruang digital, dan keamanan nasional,” kata Nasky.
Ia menegaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas, termasuk menelusuri pemilik jaringan, pihak yang terlibat, hingga pelanggan dan sponsor yang mendukung operasional judi online lintas negara tersebut.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Siapa pemiliknya, siapa saja yang bermain di situ, pelanggan-pelanggannya, dan seluruh jaringan-jaringannya harus diproses secara hukum, akuntabel, dan transparan kepada publik,” tegasnya.
Menurut Nasky, pengungkapan jaringan judol internasional dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) ini bukan sekadar penindakan terhadap praktik perjudian online, tetapi juga menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga ketahanan ekonomi serta keamanan ruang digital nasional.
Ia menilai keterlibatan puluhan WNA dan puluhan situs judi online menunjukkan kejahatan digital lintas negara kini semakin terorganisasi dan menjadikan Indonesia, terkhususnya Batam sebagai salah satu target operasinya.
Karena itu, penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata dan Dedikasi untuk Masyarakat tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah Korps Bhayangkara dalam memberantas judi online Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ke akar-akarnya.
“Kami mendukung Polri terus memberantas judol secara lebih masif dan memperkuat pemberantasan judi online serta berbagai kejahatan digital lainnya secara konsisten dan berkelanjutan agar ruang digital Indonesia tidak menjadi tempat berkembangnya jaringan kejahatan internasional,” pungkasnya.






