Rp 66 Miliar untuk Citra? Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Tuai Kritik Pedas

BEKASI — Di tengah arus deras transformasi digital, Pemerintah Kabupaten Bekasi justru tampak berdiri di persimpangan yang membingungkan: antara membangun komunikasi publik yang berintegritas atau terjebak dalam pusaran popularitas semu. Langkah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) yang menggelar forum eksklusif bersama para influencer di hotel mewah pada, Rabu (6/5/2026) lalu, kini menuai kritik tajam, bukan semata karena kemewahannya, melainkan karena arah kebijakan yang dinilai melenceng dari fondasi hukum negara.

Dalam lanskap hukum Indonesia, keberadaan pers memiliki legitimasi yang terang dan kokoh. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers adalah pilar demokrasi yang menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers bekerja di bawah rambu Kode Etik Jurnalistik, sebuah kompas moral yang menuntut verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab publik.

Namun, di sisi lain, influencer (sepopuler apa pun-red) tidak memiliki payung hukum khusus dalam sistem perundang-undangan nasional. Mereka bukan entitas pers, tidak tunduk pada mekanisme verifikasi jurnalistik, dan tidak memiliki kewajiban etik yang terstruktur sebagaimana diatur dalam hukum positif. Dalam konteks ini, menggeser posisi strategis pers formal dan memberi ruang eksklusif kepada influencer bukan sekadar pilihan komunikasi, melainkan berpotensi menjadi preseden kebijakan yang rapuh secara konstitusional.

Kritik publik semakin menguat ketika forum yang disebut sebagai “penyerap aspirasi” itu justru digelar di ruang-ruang mewah, bersanding kontras dengan angka anggaran Diskominfosantik yang mencapai Rp 66 miliar. Pertanyaannya sederhana namun menggelitik nurani: apakah kemitraan komunikasi publik kini diukur dari estetika tempat dan jumlah pengikut, atau dari kualitas akuntabilitas dan keberpihakan pada kebenaran?

Lebih jauh, eksklusivitas yang ditunjukkan dalam pemilihan mitra komunikasi menimbulkan kesan segmentasi informasi, bahkan dalam tafsir yang lebih tajam, kasta dalam distribusi narasi publik. Ketika pers yang bekerja dengan disiplin verifikasi justru terpinggirkan, sementara konten berbasis popularitas dirangkul, maka yang terancam bukan hanya profesi, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.

Pernyataan keras datang dari kalangan jurnalis, termasuk Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi. Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola informasi publik.

“Kami melihat ada kecenderungan pengaburan peran pers yang memiliki legitimasi hukum jelas. Mengedepankan influencer tanpa dasar regulasi yang kuat sama saja membangun sistem komunikasi di atas fondasi yang rapuh. Ini berbahaya bagi kualitas demokrasi lokal,” tegasnya kepada awak media BelaRakyat.com, Jum’at (8/5/2026).

Karno juga menyoroti aspek penggunaan anggaran yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi publik, “Dengan anggaran yang mencapai puluhan miliar, seharusnya Diskominfosantik mampu membangun ekosistem komunikasi publik yang inklusif, transparan, dan akuntabel, bukan justru menampilkan kesan eksklusivitas yang berpotensi melukai rasa keadilan. Ini bukan sekadar soal forum, tapi soal keberpihakan terhadap prinsip demokrasi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pers bukan sekadar mitra, melainkan instrumen kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Mengabaikan peran tersebut, lanjutnya, sama dengan melemahkan mekanisme check and balance yang menjadi ruh pemerintahan yang sehat. Tegas Karno.

Diskominfosantik tentu tidak keliru ketika merangkul semua elemen komunikasi digital. Namun, ketika pendekatan itu kehilangan keseimbangan dengan mengabaikan pers yang memiliki legitimasi hukum, dan mengedepankan influencer yang tidak memiliki kewajiban akuntabilitas, maka kebijakan tersebut berpotensi tergelincir menjadi sekadar strategi pencitraan. Tutur Karno.

Di titik inilah kritik menjadi penting, bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk meluruskan arah. Pemerintah daerah dituntut untuk kembali pada prinsip dasar tata kelola informasi publik: transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan akses. Kemitraan komunikasi harus dibangun di atas fondasi hukum, bukan sekadar popularitas algoritma. Jika tidak, maka yang tersisa hanyalah gema digital tanpa substansi yang riuh di permukaan, namun hampa di kedalaman.

Dan publik Bekasi, yang kian cerdas serta kritis, tidak membutuhkan tepuk tangan semu. Mereka menuntut kejujuran, keterbukaan, dan keberanian untuk dikritik. Sebab dalam demokrasi, suara yang paling berharga bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling benar. Pungkasnya.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *