I Nyoman Parta Terima Wartawan Terus Komitmen Kawal UU PPRT: Lelah Itu Biasa, Demi Bela Rakyat

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan komitmennya dalam mengawal lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah resmi disahkan oleh DPR RI.

Hal tersebut disampaikannya usai menjalani wawancara dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Parta terlihat dikerumuni wartawan yang antusias menggali informasi terkait substansi UU tersebut.

Bacaan Lainnya

“Baru selesai wawancara dan menjelaskan kepada media apa isi dari UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah disahkan oleh DPR RI,” tulis Parta dalam unggahannya.

Dalam keterangannya kepada media, Parta menjelaskan bahwa UU PPRT merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan. Regulasi ini mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, termasuk jaminan upah, waktu kerja, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Sebagai anggota Baleg, Parta menegaskan bahwa dirinya terlibat aktif dalam mengawal pembahasan UU tersebut sejak awal. Ia menggambarkan dinamika rapat yang panjang dan penuh perdebatan, mulai dari penyusunan naskah akademik, harmonisasi antar fraksi, hingga finalisasi pasal demi pasal.

“Setiap rapat kami jalani dengan serius. Banyak pandangan yang harus disatukan, banyak kepentingan yang harus dijembatani. Tapi satu tujuan kami jelas: menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Menurut Parta, pembahasan UU PPRT bukanlah proses yang mudah. Dibutuhkan ketekunan, kesabaran, dan komitmen kuat dari seluruh anggota legislatif yang terlibat. Ia bahkan menyebut kelelahan sebagai hal yang lumrah dalam proses legislasi.

“Lelah itu biasa. Semua kami lakukan demi bela rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, perjuangan menghadirkan UU ini merupakan bentuk keberpihakan DPR terhadap kelompok masyarakat yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan maksimal. Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan tidak ada lagi praktik ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.

Parta pun berharap implementasi UU tersebut dapat berjalan optimal dengan dukungan seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya.

“Ini bukan akhir, tapi awal dari kerja besar kita memastikan aturan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *