I Nyoman Parta Hadiri Diskusi di Kampus Universitas Warmadewa Bali: Angkat Isu Perlunya Keterbukaan dan Pengendalian Tata Ruang di Bali

DENPASAR  Anggota DPR RI Dapil Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa pengendalian tata ruang di Bali harus dilakukan secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Online Bali di kampus Universitas Warmadewa beberapa waktu lalu seperti dikutip di Instagram milik I Nyoman Parta.

Kegiatan tersebut juga dibagikan melalui akun Instagram pribadi I Nyoman Parta, yang memperlihatkan suasana diskusi interaktif antara anggota DPR RI, akademisi, dan peserta dari kalangan mahasiswa.

Dalam paparannya, Parta menjelaskan bahwa ruang merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak hanya mencakup tempat tinggal, tetapi juga ruang terbuka, sumber air, serta ruang untuk menunjang aktivitas ekonomi. Namun, di tengah pertumbuhan jumlah penduduk, ketersediaan ruang menjadi semakin terbatas sehingga membutuhkan pengaturan yang baik.

“Karena ruang itu terbatas, sementara manusia terus bertambah, maka tata ruang harus diatur dan dimanfaatkan dengan bijak agar tetap produktif dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Keterbukaan Jadi Kunci Pengendalian Tata Ruang

Parta menegaskan bahwa peran utama dalam pengendalian tata ruang berada di tangan pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam perizinan. Namun demikian, ia menekankan bahwa DPR RI memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan.

“Pemerintah memegang peran utama dalam perizinan, tetapi DPR hadir untuk mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan. Selain itu, masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses pengawasan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan tata ruang, khususnya dalam proses pemberian izin kepada investor. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat.

“Keterbukaan itu wajib. Masyarakat harus tahu siapa yang mendapat izin, untuk apa, dan bagaimana dampaknya. Jangan sampai tata ruang hanya dikuasai oleh kepentingan tertentu,” ujarnya.

Investor vs Kepentingan Publik

Dalam diskusi tersebut, Parta juga mengangkat isu dominasi investor dalam pemanfaatan ruang di Bali. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, kepentingan investor bisa menggeser kepentingan masyarakat lokal.

“Pertanyaannya, siapa yang mengendalikan tata ruang hari ini? Pemerintah atau investor? Kalau tidak ada ketegasan, maka kepentingan publik bisa terpinggirkan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tata ruang harus menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.

Diskusi yang berlangsung di lingkungan kampus ini mendapat respons positif dari peserta yang hadir. Para mahasiswa dan akademisi turut menyampaikan pandangan kritis terkait kondisi tata ruang di Bali yang dinilai semakin kompleks di tengah pesatnya pembangunan.

Menutup pernyataannya, Parta menegaskan bahwa tata ruang bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi penting bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat.

“Kalau tata ruang dikelola dengan baik, maka akan membawa manfaat besar bagi masyarakat. Tapi kalau tidak, dampaknya bisa panjang dan dirasakan hingga generasi berikutnya,” terang Parta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *