PALU – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menekankan pentingnya langkah konkret dari institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Ia menilai penegakan hukum terhadap oknum aparat yang melanggar aturan harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudding saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sangat ditentukan oleh keseriusan institusi dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Ia menegaskan bahwa proses penanganan tidak boleh berhenti pada sanksi etik semata.
“Ketika terjadi pelanggaran serius oleh aparat, prosesnya harus jelas dan terbuka. Tidak cukup hanya diselesaikan secara internal, tetapi juga harus diproses sesuai hukum pidana agar ada efek jera,” ujar Sudding.
Ia menambahkan, apabila suatu pelanggaran berkaitan dengan keuntungan finansial, maka penegak hukum perlu menelusuri aliran dana yang terlibat. Dalam kasus tertentu, penerapan pasal terkait pencucian uang dinilai dapat menjadi langkah efektif untuk memastikan seluruh hasil kejahatan dapat ditindak dan disita oleh negara.
Selain mendorong penegakan hukum yang tegas, Sudding juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap berhati-hati dalam menjatuhkan putusan pidana. Ia menilai setiap perkara harus dianalisis secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam proses peradilan.
“Penanganan perkara harus melihat keseluruhan fakta secara komprehensif. Jangan sampai keputusan diambil hanya berdasarkan sebagian informasi karena hal itu bisa mengurangi rasa keadilan di masyarakat,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI juga mengevaluasi pelaksanaan reformasi di sektor penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tengah. Evaluasi itu mencakup implementasi kebijakan hukum nasional serta kesiapan aparat dalam menjalankan regulasi baru.
Sudding menilai keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari pembentukan undang-undang, tetapi juga dari konsistensi pelaksanaannya di lapangan. Karena itu, DPR melalui fungsi pengawasan akan terus memantau bagaimana aturan tersebut diterapkan oleh aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa pembaruan hukum benar-benar membawa perubahan dalam praktik penegakan hukum, sehingga masyarakat merasakan adanya kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Djoko Wienartono menyampaikan bahwa kunjungan Komisi III DPR RI menjadi kesempatan penting untuk memperkuat koordinasi antara Polri dan DPR dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum di daerah.
Ia berharap komunikasi yang terjalin melalui pertemuan tersebut dapat memperkuat kerja sama antar lembaga sehingga berbagai persoalan hukum yang terjadi di daerah dapat ditangani secara lebih efektif.
“Kunjungan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Polri dan DPR RI dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Djoko.






