LESDAMI Desak Bareskrim Polri Periksa Politisi NasDem Lola Nelria atas Dugaan Pemalsuan Surat

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (PB LESDAMI) Badi Farman mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Neria Oktavia, dkk dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Pasalnya, kasus tersebut salah satunya berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024, yang memberhentikan tetap Ketua KPU Kab. Garut, Dian Hasanudin.

“Kami desak Bareskrim Polri untuk periksa Lola Nelria Oktavia dan usut secara tuntas sesuai dengan Presisi Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo. Jangan sampai dengan lambatnya proses penyelidikan kasus tersebut membuat citra polisi pelayan masyarakat jadi rusak,” ujar Badi Farman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/26).

Badi Farman menambahkan, pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Garut telah mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan berintegritas. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024, yang memberhentikan tetap Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat anggota KPU lainnya, membuktikan adanya pelanggaran etik berat.

Persidangan DKPP, lanjutnya, mengungkap penambahan suara secara signifikan dan sistematis untuk Calon Anggota DPR RI Partai NasDem, Lola Nelria Oktavia, di empat Kecamatan: Cilawu, Pakenjeng, Pameungpeuk, dan Cisewu. Perubahan suara tersebut bukan kesalahan teknis, melainkan hasil pengalihan suara partai lain dan konversi suara tidak sah menjadi suara sah yang dilakukan secara sengaja.

“Fakta ini menunjukkan adanya manipulasi hasil pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif,” jelasnya.

Badi Farman menerangkan, putusan DKPP juga membuka dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi kepada oknum penyelenggara Pemilu demi meloloskan seorang calon legislatif ke Senayan. Namun hingga kini, proses hukum pidana di Mabes Polri terhadap dugaan tersebut belum berjalan transparan dan tuntas. Pihak yang telah dijatuhi sanksi etik telah dihukum, sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan aktor intelektual manipulasi suara masih bebas.

“Mendesak Mabes Polri untuk segera mentersangkakan Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia karena diduga kuat memerintahkan mantan Ketua KPU Garut Dian Hasanudin untuk melakukan penggelembungan suara dalam Pileg 2024,” tegasnya.

Diduga memerintahkan penggelembungan suara, lanjutnya, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia patut dimintai pertanggungjawaban pidana. Masyarakat telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas unsur dugaan pidana dalam kasus penggelembungan suara Pileg 2024 di Kabupaten Garut.

“Akan tetapi kasus tersebut sampai hari ini belum ada titik kejelasan di Mabes Polri,” tandasnya.

Diketahui, Direktur LBH-BN Ivan Rivanora melapor ke Badan Reserse Kriminal Polri pada tanggal 20 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024 di Hotel Harmoni Jln. Cipanas Baru No. 78 Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut Prov. Jawa Barat, terlapor atas nama Dian Hasanudin, Dedi Rosadi, Yusup Abdulah, Asyim Burhani, Rikeu Rahayu, Lola Nelria Oktavia, dan korban Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Demokrat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *