PHK Sepihak WNA Palestina! Kedutaan Uni Emirat Arab Dinilai Bersikap Tidak Manusiawi

JAKARTA – Pihak Kedutaan Uni Emirat Arab dinilai telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Para pekerja yang di PHK sepihak menolak kebijakan tersebut.

Salah satu pekerja staff karyawan bernama Ziad Albatta yang berkewarganegaraan Palestina diberhentikan dari pekerjaan oleh kedutaan Uni Emirat Arab secara tidak manusiawi tanpa mendapatkan pesangon dan pergantian uang visa selama 6 tahun 6 tahun bekerja.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan Ziad, ada yang tidak adil dari langkah PHK oleh Keduataan Emirat Arab tersebut. Padahal, dirinya bersama rekan kerja telah bekerja dengan baik selama ini.

“Slama saya bekerja tidak ada masalah dalam bekerja apapun dengan pihak kedutaan Uni Emirat Arab dan saya semua mengikuti aturan dan peraturan yang diterapkan, ini salah satu yang tidak manusiawi dalam pemberhentian dan ada juga karyawan staff para pekerja lokal Indonesia diberlakukan sama seperti saya dan lebih kasar dengan ucapan dan makian yang didapat,” jelas Ziad pada wartawan, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Sehubungan dengan masalah PHK itu, Ziad akan meminta haknya karena proses pemberhentian tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku, baik hukum di Indonesia dan hukum internasional. Zaid pun bersama kawan-kawannya akan menunjuk pengacara sebagai kuasa hukum kuasa hukum/Advokat dari kantor Hukum Fachrul Ulum dan Rekan untuk melakukan upaya hukum.

Dihubungi secara terpisah, kantor hukum Hukum Fachrul Ulum dan Rekan yang diwakili oleh Kuasa Hukum/Advokat Sdr Indra Gunawan, SH Indra membenarkan bahwa pihak kedutaan Uni Emirat Arab telah melakukan PHK secara sepihak tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada.

“Maka kami akan melakukan upaya hukum yang mana telah mensomasi sebanyak 3 kali dan tidak ada respon yang baik, setelah somasi 3 kali tidak direspon dari pihak kedutaan Uni Emirat Arab baru membalas surat somasi tersebut dengan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum HAQQI & PARTNER yang menyatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Indra.

Indra menegaskan, sungguh tidak elok dipandang sekelas Kedutaan Uni Emirat Arab selaku anggota G20 yang ikut serta melakukan konferensi di Bali bakal tercoreng disebabkan permasalahan PKH sepihak ini.

“Untuk itu, kita ingin agar segera persoalan ini diselesaikan dengan baik tanpa membuat nama besar Keduataan Uni Emirat Arab tercoreng karena telah melakukan PHK sepihak,” terang Indra.

Pos terkait