Penambang Rakyat Sukabumi Dikriminalisasi, Saleh Hidayat Sambangi Kemenko Polhukam, Mabes Polri dan Kejagung Tuk Perjuangkan Keadilan

JAKARTA – Penasehat hukum penambang rakyat Sukabumi, Saleh Hidayat, memohon perlindungan hukum ke Kapolri, Kejagung dan Menkopolhukan atas kriminalisasi proses peradilan para penambang rakyat yang sedang menjalani dakwaan di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

Saleh Hidayat kepada awak media mengatakan, akan terus mengawal dan memantau surat permohonan pelindungan hukum terkait perkara pertambangan ilegal yang sedang dihadapi oleh 6 orang penambang rakyat di Sukabumi melalui Bidang Administrasi Kementerian Koordinator Bidang Polhukam RI. Jl. Medan Merdeka Barat No. 15. Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Ketika dikonfirmasi kelanjutan sidang di Pengadilan Negeri Cibadak, Saleh Hidayat menyampaikan keterangan berdasarkan informasi hasil sidang hari Kamis, (2/2/2023) dari rekannya Zardi Khaitami yang menghadiri sidang mendampingi 6 orang penambang rakyat tersebut.

Ia menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mendakwa mereka dengan pasal pertambangan ilegal dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan subsider denda 100 juta rupiah.

Menurut Saleh, padahal para penambang rakyat tersebut telah memiliki izin IPR sejak 16 Januari 2022, sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara jelas disebutkan waktu perbuatan tindak pidananya (Tempus delicti) terjadi pada 24 April 2022. Hal ini, sambungnya, jelas menciderai rasa keadilan dan aspek kepastian hukum, khususnya terkait regulasi pemerintah tentang pertambangan rakyat, yakni bahwa IPR yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah (Kementerian ESDM Pusat) sama sekali diabaikan atau tidak dianggap sebagai sebuah produk hukum yang mengikat dan berkekuatan hukum.

“Kami memandang bahwa dakwaan dan tuntutan JPU tersebut adalah jelas – jelas bertentangan dengan regulasi pemerintah Republik Indonesia. Tentunya perjalanan kasus ini akan terus berjuang melakukan perlawanan dengan cara – cara yang konstitusional, berkeadilan dan berkepastian hukum,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya telah melayangkan
surat permohonan perlindungan hukum dan laporan pengaduan ke Mabes Polri, Menko Polhukam dan Kajagung RI, dan akan terus dikawal dan dipantau. Bila perlu, tegasnya, akan juga menulis surat ke Presiden Joko Widodo.

Pos terkait