Kunker ke Ambon, Habib Aboe Soroti PETI dan Lambannya Penanganan Kasus Korupsi

AMBON –  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti lambannya penanganan sejumlah kasus korupsi yang saat ini masih mengendap di lembaga Adhyaksa tersebut.

Hal itu disampaikan saat Habib Aboemelakukan kunjungan kerja (kunker) ke Ambon bersama rombongan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/5). Dalam kunjungan tersebut, Komisi III melakukan pertemuan dengan jajaran Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan dengan Kejati Maluku, Habib Aboe mempertanyakan kenapa sejumlah perkara yang bernilai besar belum juga menunjukkan kemajuan signifikan.

“Izin Pak Kajati, kalau kita simak, list daftar perkara yang mengantri di Kejati Maluku ini sangat panjang. Mulai dari kasus dana Covid-19 tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara diperkirakan Rp19 miliar, kasus proyek air bersih di Pulau Haruku dan Pelau, Kabupaten Maluku Tengah dengan anggaran sebesar Rp13 miliar,” kata Habib Aboe usai pertemuan.

“Kemudian ada juga kasus dugaan korupsi 140 ruko di kawasan Pasar Mardika Kota Ambon, dugaan korupsi Ambon Plaza (Amplaz), dan BRI Namlea-Ambon. Kasus-kasus tersebut masih dalam penyelidikan, namun tidak ada kejelasan progresnya. Yang menjadi pertanyaan, kenapa penyelesaian kasus-kasus ini lamban ya?” sambung Habib Aboe.

Habib Aboe juga menyayangkan performa Kejati Maluku yang menurutnya tidak sejalan dengan kinerja Kejaksaan Agung yang saat ini dinilainya sangat baik.

“Terus terang kami menyayangkan, karena performa kejaksaan di Maluku ini tidak linier dengan performa Kejaksaan Agung yang luar biasa. Sebenarnya, apa yang terjadi? Kendalanya di mana? Kami ingin mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Tak hanya Kejati, Aboe juga menyoroti kinerja Polda Maluku, terutama soal banyaknya personel polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tahun ini. Ia merujuk pada hasil Rakor Polda Maluku Februari lalu, yang salah satu keputusannya adalah pemberhentian terhadap tujuh anggota.

“Pada bulan Februari kemarin, Polda Maluku melaksanakan Rakor, salah satu putusannya adalah adanya PTDH terhadap 7 personel di lingkungan Polda Maluku. Yang menjadi pertanyaan, kenapa jumlah yang di-PTDH cukup banyak? Apakah ini disebabkan kurangnya pembinaan dan pengawasan? Atau ada penyebab lainnya? Mohon dijelaskan,” tegas Habib Aboe kepada Kapolda Maluku.

Tak ketinggalan, Aboe juga menyoroti maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Ia mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas tersebut dan mempertanyakan perkembangan penanganan kasus oleh Polda.

“Saya mendapat laporan soal aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak. Mohon penjelasannya. Bagaimana perkembangan penanganan kasus PETI di Gunung Botak, khususnya terkait empat tersangka yang penahanannya ditangguhkan?” tanya Habib Aboe dengan nada serius.

Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap penegakan hukum, pelayanan publik, dan tata kelola lembaga penegak hukum di daerah. Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal kinerja aparat penegak hukum agar transparan dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia.

Pos terkait