JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi memberikan dukungan atas kebijakan dormant rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini disampaikan setelah mendapatkan penjelasan dari PPATK bahwa kebijakan tersebut untuk menghindari rekening digunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab seperti judi online dan pencucian uang.
“Setelah saya berdiskusi dengan Ketua PPATK Pak Ivan (Yustiavandana), ternyata tujuan dari pemblokiran itu untuk memproteksi (melindungi) rekening milik rakyat (nasabah) yang sering digunakan oleh orang tak bertanggungjawab,” jelas Habib Aboe kepada wartawan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
“Pemblokiran sementara, ternyata bukan 3 bulan tapi tergantung apa rekening itu mencurigakan. Seperti, jika ada rekening baru dibuka dan kita curigai, maka PPATK memblokir sementara. Jadi tidak ada tiga bulan. Dan rekening itu bisa diaktifkan kembali dengan mendatangi bank terkait kemudian PPATK mengaktifkan kembali,” sambung Habib Aboe.
Menurut Habib Aboe, Keputusan PPATK akan memblokir rekening sebagai upaya negara melindungi rekening milik rakyat.
“Langkah PPATK memang diperlukan, karena sejak sekitar Mei 2025, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait tindak kejahatan keuangan, termasuk 150.000 akun nominee,” terang Habib Aboe.
Namun di sisi lain, Habib Aboe meminta kepada PPATK dan bank bisa bekerja sama dengan baik, sehingga tidak menyulitkan saat pembukaan dormant.
“Di sini kita perlu kerja sama antara PPATK dan perbankan agar ada fleksibilitas dalam open dorment. Sehingga kalau ada kedaruratan, masyarakat tidak kesulitan dalam penggunaan rekeningnya,” jelas Habib Aboe.
Habib Aboe mengingatkan, jangan sampai nasabah baru tahu rekeningnya kena dormant saat didepan konter bank. Hal ini akan membawa kegaduhan, apalagi jika ada situasi darurat.
Ia menyampaikan perlunya ada informasi dari perbankan kepada nasabahnya jika rekeningnya kena dormant. Dan perlu ada penjelasan mengnaj mekanisme pembukaannya. Termasuk pemberian jaminan bahwa uang mereka tidak berkurang.
“Nasabah perlu diberi informasi oleh perbankan, bahwa rekeningnya terkena kebijakan dormant oleh PPATK, agar mereka tahu lebih dini, dan tidak kaget dengan kebijakan tersebut. Sehingga mereka bisa merencanakan untuk pembukaan dormant jika diperlukan,” pungkas Habib Aboe.
Sebagai informasi, PPATK pemblokiran rekening dormant dengan alasan kuat. Karena, PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memfasilitasi berbagai kejahatan keuangan termasuk skema pencucian uang, praktik jual beli rekening ilegal, penipuan daring, perdagangan narkotika, korupsi hingga penampungan dana hasil perjudian online yang merajalela.
Dasar hukum PPATK, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Ini bagian dari upaya PPATK memperkuat rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.