Skandal Hutan Pasangkayu! Plang Satgas PKH Dipasang, Kawasan Inti Justru Diduga Dikuasai Ilegal Kelompok Tertentu

Pasangkayu — Upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dipertanyakan publik. Alih-alih mempertegas penertiban, pemasangan plang di koordinat -1.231247, 119.396741 justru membuka fakta mengejutkan. Kawasan inti yang diklaim masuk wilayah tugas Satgas diduga telah lebih dulu dikuasai secara ilegal oleh kelompok tertentu tanpa dasar hukum.

Investigasi lapangan dan temuan visual mengindikasikan adanya aktivitas terorganisir di empat titik yang letaknya berdekatan dengan lokasi pemasangan plang Satgas. Titik-titik yang ditengarai telah dikuasai tanpa izin itu meliputi:

Titik 1: -1.232324, 119.394132

Titik 2: -1.232825, 119.393198

Titik 3: -1.226145, 119.398780

Titik 4: -1.227317, 119.395012

Temuan ini memperlihatkan potensi praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang bukan hanya merusak marwah penegakan hukum, tetapi juga mengancam ekologi dan menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini langsung disorot oleh jaringan penggiat hak asasi dan lingkungan. Dedy, penggiat LSM, mengecam keras lemahnya aksi pengamanan Satgas.

“Kami melihat kontradiksi mencolok. Plang Satgas berdiri, tetapi kawasan inti justru diduga telah dikuasai kelompok ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini bentuk kejahatan kehutanan yang merusak mandat negara,” ujar Dedy dalam keterangannya, Rabu (29/10/25).

Ia juga menuntut langkah segera dan tanpa kompromi. “Kami mendesak Satgas PKH Pasangkayu segera menertibkan dan membubarkan pihak-pihak yang menguasai kawasan tersebut. Jika didiamkan, ini menjadi preseden buruk bahwa hukum tidak sanggup menghadapi kepentingan kelompok tertentu. Satgas harus menunjukkan wibawa dan menegakkan hukum kehutanan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Penguasaan kawasan hutan tanpa izin adalah pelanggaran pidana serius dan ancaman langsung terhadap keberlanjutan lingkungan. Situasi di Pasangkayu kini dipandang sebagai ujian bagi komitmen Satgas PKH dalam menjalankan tugas penertiban.

Publik menunggu bukti nyata bahwa negara tidak kalah oleh aktor-aktor ilegal yang beroperasi di jantung kawasan hutan. Satgas PKH dituntut bukan hanya memasang plang, tetapi memastikan penguasaan ilegal benar-benar dihentikan, ditindak, dan diproses secara hukum.

Pos terkait