HMI Sebut Pilkades di Pangkep Bermasalah

PANGKEP – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Pangkep mendatangi kantor DPRD Pangkep dalam rangka Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD dan Pemerintah Kab. Pangkep dalam hal ini Dinas PMD dan Asisten 1 bagian hukum pemerintah daerah Kab. Pangkajene tentang Perda dan Perbup tentang pilkades yang dinilai bermasalah oleh teman-teman HMI MPO Cabang Pangkep. (03 September 2021, pukul 14.00 wita.

Dalam penyampainnya Ketua Umum HmI MPO Cabang Pangkep Muhammad Fajri mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian kami pada perda no. 5 tahun 2021 dan perbup no. 22 tahun 2021 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa berpotensi menghilangkan hak warga pada Pilkades kali inu.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai muatan perda dan perbup tersebut berpotensi mengurangi dan menghilangkan hak dan kewenangan konstitusional warga negara,” kata Muhammad Fajri pada wartawan Lintas Parlemen, Jumat (3/9/2021).

Sementara itu, Mantan Ketua Umum HmI MPO Cab. Pangkep Awi, mengatakan bahwa dalam dialog tersebut pihaknya meminta kepada DPRD dan Pemerintah Kab. Pangkep menghentikan semua tahapan pilkades karena dua hal.

“Yaitu; Pertama; berpotensi menyebabkan kerumunan dan itu bertentangan dengan surat Kementrian dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pemilihan antar waktu (PAW) pada masa pandemi covid-19. Sebagaimana tertera pada poin 5 huruf b sangat jelas dan tegas meminta menghentikan semua tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun pemilihan antar waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” jelas Awi.

Kedua, lanjutnya, berdasarkan hasil kajian HMI Pangkep dan Dialog Bersama antara DPRD dan Pemerintah daerah Kab. Pangkep menarik kesimpulan bahwa beberapa pasal yang termuat dalam perda dan perbup tersebut memang bermasalah. Sehingga pelaksaan tahapan pilkades harus dihentikan sampai proses perbaikan perda dan perbup tersebut selesai. Lanjut Awi

Sebagai informasi, pertemuan selanjutnya diagendakan pada hari rabu, 8 September 2021 dengan agenda membahas proses pemberhentian tahapan dan proses revisi perda dan perbup yang rencanya akan dihadiri oleh pimpinan forkopinda dan pansus pilkades dari DPRD. (Nas)

Pos terkait