JAKARTA – Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Puadi, SPd, MM memuji langkah warga di salah satu kelurahan di Batu, Malang, Jawa Timur karena kompak membenci alias menolak politik uang di lingkungannya. Puadi berharap masyarakat di seluruh Indonesia bisa meneladani sikap warga desa tersebut.
“Kami sangat berbangga ada warga di sebuah desa yang menolak atau anti politik uang. Desa di Batu sudah cukup terkenal, di mana warganya menolak dengan tegas perilaku politik uang,” kata Puadi pada wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Menurut Puadi, desa atau kelurahan ini yang menolak money politic perlu diperkuat dan diperbanyak sebagai wujud dari strategi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan pencegahan terhadap perilaku curang pada sejumlah proses pemilu oleh peserta pemilu.
“Kita sejak dulu mendukung dan terus mendorong partisipasi warga di tiap tahapan pemilu dalam mengawasi perilaku curang seperti money politic (politik uang) atau vote buying,” terang Puadi.
Mantan Ketua Komisioner Panwaslu Jakarta Barat dan Anggota Komisioner Bawaslu DKI Jakarta ini menjelaskan, money politic adalah perilaku yang menyimpang yang bisa disebut sebagai perilaku korupsi. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk menjahui perilaku tersebut karena merusak tatanan berbangsa dan bernegara yang sedang dibangun.
“Perilaku (politik uang) ini harus diantisipasi seluruh masyarakat, karena merusak dan mencoreng proses demokrasi yang sedang dijalani. Anehnya lagi, di tiap pesta demokrasi politik uang menjadi fenomena. Dan ini yang harus bersama-sama kita antisipasi karena perilaku ini sangat merusak integritas proses pemilu,” papar Puadi.
Di tengah keterbatasan personil Bawaslu DKI dari Bawaslu Provinsi hingga di Pengawas TPS, Puadi mengajak seluruh masyarakat menjadi ‘pengawas pemilu’ di lingkungan masing-masing dengan mengikuti pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU RI.
“Kita memiliki keterbatasan mengawasi money politic, tapi di sisi lain kita ingin pemilu berintegritas. Oleh karena itu, pengawasan politik uang berbasis masyarakat menjadi kata kunci sebagai upaya pencegahan Bawaslu,” ujar Puadi.
Puadi menyebutkan, partisipasi masyarakat di tiap pemilu diatur di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 448. Di mana pemilu diselenggarakan atas partisipasi masyarakat. Sementara partisipasi masyarakat dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih.
“Pada partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu tak sekedar menggunakan pendekatan seremonial, tapi kita harus dilakukan pendidikan politik dalam bentuk edukasi berkelanjutan pada masyarakat,” pungkas Puadi.