Gus Jazil Sentil Bawaslu: Kok Kenapa Tidak Tegur Kader Parpol ‘Kampanye’ Tunda Pemilu?

JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid angkat suara terkait imbauan Bawaslu RI supaya partai politik (parpol) yang baru saja ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye sejak dini.

Jazilul yang akrab disapa Gus Jazil mempertanyakan imbauan Bawaslu melarang parpol melakukan kampanye. Sementara Bawaslu, kata Gus Jazil mempertanyakan Bawaslu tidak menegur sejumlah kader parpol yang terus mewacanakan di ruang publik terkait isu-isu penundaan pemilu.

Bacaan Lainnya

“Terus Bawaslu tidak menegur jika ada kader parpol yang mewacanakan penundaan Pemilu. Harusnya Bawaslu juga ikut menyelidiki kader parpol ini. Karena UU yang sah telah menetapkan Pemilu Serentak akan digelar14 Pebruari 2024 mendatang. Menurut kamu, apa ini bukan kampanye? Coba kawan-kawan Bawaslu selidiki itu, padahal itu jelas-jelas kampanye juga terkait penundaan pemilu,” kata Gus Jazil pada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Wakil Ketua MPR RI itu setuju parpol dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Meski demikian, ia menjelaskan parpol memiliki tugas pendidikan politik kepada masyarakat.

“Kalau soal larangan kampanye di luar jadwal kampanye, kami sangat setuju. Terus, bagaimana jika parpol memberikan kegiatan sosialisasi, informasi, dan berupa pengumuman terkait program berupa aktifitas yang mengumpulkan konstituen di sebuah tempat, apa ini namanya kampanye atau pendidikan politik? Karena pendidikan politik itu mengajarkan rakyat sebagai tugas utama partai politik,” papar Gus Jazil.

Menurut Gus Jazil, jika pendidikan politik atau sosialisasi program partai disebut kampanye. Maka, lanjut Gus Jazil, kader parpol selalu melakukan kampanye setiap saat.

“Karena tugas partai politik ya melakukan pendidikan politik, sehingga kami selalu melakukan kampanye jika itu diartikan sedang bertugas melakukan pendidikan politik sebagai sosialisasi dengan memberikan info sembari serap aspirasi rakyat,” ujar Gus Jazil.

Untuk itu, Gus Jazil punya padangan bahwa saat ini belum ada kampanye karena belum ditentukan calon pilpres dan pileg. Sehingga aktivitas parpol atau kader parpol di sejumlah daerah adalah pendidikan politik karena kegiatan tersebut digelar di luar jadwal kampanye karena hanya sebatas sosialisasi semata.

“Bagi kita, ini kan hanya sebatas sosialisasi dari parpol sebagai harapan saja. Ini bukan kampanye seperti yang dikatakan (Bawaslu),” terangnya.

Lebih lanjut, Gus Jazil meminta Bawaslu lebih fokus melakukan tugas pengawasan terkait tahapan pemilu  2024 yang sedang berjalan di KPU. Ia ingin agar pemilu 2024 nanti berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

“Harapan saya, bagaimana ini Bawaslu fokus saja bekerja supaya tahapan pemilu berjalan tetap tertib, damai, jujur serta tepat waktu sesuai rencana awal,” imbaunya.

Sebagai informasi, sebelumnya Anggota Bawaslu RI mengeluarkan imbauan pada 17 parpol peserta pemilu 2024 yang ditetapkan KPU agar tidak menggelar kampanye sejak dini. Puadi menjelaskan, jika tetap melakukan kampanye bisa dipidana.

“Secara teknis kegiatan berkampanye itu hanya bisa digelar pada masa kampanye. Meski sudah ada peserta pemilu, tapi tidak otomatis bisa melakukan kampanye. Utamanya partai politik menggelar kampanye bukan di masa kampanye maka perbuatan parpol tersebut dikategorikan melakukan kampanye di luar jadwal. Ini melanggar UU dan bisa dipidana,” jelas Puadi.

Puadi yang juga mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta mengungkapkan, aturan kampanye ada pada Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan kampanye diatur secara spesifik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Di mana masa kampanye sesuai tahapan yang mengaju pada tahapan pemilu digelar 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

 

 

Pos terkait