JAKARTA – Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pentingnya peran advokat muda dalam menjawab ketimpangan akses keadilan di Indonesia. Bamsoet yang saat ini duduk di Komisi III DPR RI menilai hingga kini masyarakat kecil dan kelompok rentan masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh pendampingan hukum yang layak.
Menurut Bamsoet, kompleksitas sistem hukum, tingginya biaya, serta minimnya literasi hukum membuat banyak warga harus berjuang sendiri saat berhadapan dengan persoalan hukum. Kondisi ini dinilai berpotensi melahirkan ketidakadilan yang semakin melebar.
Ketimpangan Masih Terjadi di Berbagai Kasus
Bamsoet menyoroti sejumlah persoalan yang menunjukkan belum meratanya akses keadilan. Mulai dari konflik agraria antara masyarakat dan korporasi, perkara pidana ringan yang berujung penahanan, hingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang minim pendampingan hukum.
Dalam banyak situasi, posisi masyarakat dinilai lemah karena tidak memiliki akses terhadap advokat atau bantuan hukum yang memadai. Hal ini semakin mempertegas perlunya kehadiran advokat muda yang memiliki kepedulian sosial tinggi.
Idealisme dan Integritas Jadi Tantangan
Bamsoet menekankan bahwa advokat muda tidak hanya dituntut memiliki kemampuan hukum, tetapi juga menjaga integritas. Ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, banyak advokat muda dihadapkan pada dilema antara mengejar keuntungan finansial atau tetap berada di jalur bantuan hukum.
Menurutnya, keberanian untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan menjadi kunci utama dalam menjalankan profesi advokat. Keadilan, kata dia, tidak boleh bergantung pada kemampuan seseorang membayar jasa hukum.
Peran Teknologi Perlu Dimaksimalkan
Selain itu, Bamsoet melihat advokat muda memiliki keunggulan dalam memanfaatkan teknologi. Platform digital dinilai dapat menjadi sarana efektif untuk memperluas akses keadilan melalui edukasi hukum, konsultasi daring, hingga advokasi berbasis data.
Ia juga mendorong kolaborasi antara advokat muda dengan lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, serta media untuk memperkuat gerakan keadilan yang inklusif.
“Teknologi harus menjadi alat untuk mendekatkan keadilan kepada masyarakat, bukan sebaliknya memperlebar kesenjangan,” tegas Bamsoet.






