6 PKS di Kuansing Kembali Beroperasi, Siti Aisyah Desak Gakkum Buka Hasil Pemeriksaan

KUANTAN SINGINGI – BELA RAKYAT  Kembalinya operasional enam perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, setelah penutupan sementara pada awal Oktober 2026, menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Hj. Siti Aisyah. Ia meminta aparat penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) membuka hasil pemeriksaan lingkungan kepada publik agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai temuan, status sanksi, serta tindak lanjut pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurut Siti Aisyah, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, persoalan lingkungan hidup menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga setiap keputusan pemerintah perlu disertai penjelasan yang memadai.

Bacaan Lainnya

“Beroperasinya kembali perusahaan tidak otomatis berarti seluruh temuan pemeriksaan telah selesai. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Siti Aisyah kepada Bela Rakyat, Jakarta, Sabtu (25/10/2026).

Ia menegaskan, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk kembali beroperasi, termasuk status pemenuhan kewajiban yang sebelumnya menjadi bagian dari pemeriksaan. Penjelasan tersebut penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai proses pengawasan maupun penegakan hukum yang telah dilakukan.

Bagi Siti Aisyah, dibukanya kembali aktivitas usaha harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum. Artinya, keputusan mengenai operasional perusahaan harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh mengesampingkan hasil pemeriksaan, kewajiban perbaikan lingkungan, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga meminta Gakkum KLH menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Informasi mengenai temuan, tindak lanjut, serta status sanksi perlu dijelaskan secara proporsional agar masyarakat dapat memahami langkah yang telah ditempuh pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.

Selain transparansi hasil pemeriksaan, Siti Aisyah menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap perusahaan yang kembali menjalankan aktivitasnya. Pengawasan tidak boleh berhenti pada tindakan penutupan sementara, tetapi harus memastikan bahwa setiap kewajiban yang ditetapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pemulihan lingkungan harus menjadi perhatian utama apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kewajiban perbaikan yang harus dipenuhi perusahaan. Pemerintah perlu memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Siti Aisyah menilai, transparansi juga berperan penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika suatu perusahaan kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup, publik berhak memperoleh informasi yang dapat menjelaskan perkembangan penanganan perkara, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.

Ia mengingatkan agar penanganan persoalan tersebut dilakukan secara profesional dan tidak didasarkan pada asumsi. Pemeriksaan, penetapan sanksi, hingga keputusan mengenai status operasional perusahaan harus mengacu pada fakta, bukti, dan peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai hukum.

Dalam konteks pengawasan, Siti Aisyah mendorong Gakkum KLH memperjelas tiga hal utama, yakni hasil pemeriksaan lingkungan, dasar hukum beroperasinya kembali perusahaan, serta perkembangan pemenuhan kewajiban dan tindak lanjut atas temuan pengawasan. Ketiga aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penanganan persoalan lingkungan tidak berhenti pada tindakan administratif semata.

Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup. Penegakan hukum yang konsisten tidak hanya ditunjukkan melalui tindakan terhadap dugaan pelanggaran, tetapi juga melalui keterbukaan informasi, pengawasan yang berkesinambungan, dan kesungguhan memastikan setiap kewajiban dilaksanakan.

“Ketegasan harus berjalan bersama transparansi dan kepastian hukum, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun pelaku usaha,” pungkasnya.

Siti Aisyah berharap Gakkum KLH dapat memberikan penjelasan yang terang mengenai perkembangan penanganan enam perusahaan kelapa sawit tersebut. Dengan demikian, masyarakat Kuantan Singingi dapat mengetahui dasar dan tindak lanjut kebijakan pemerintah, sementara proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *