Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Wajib Miliki Asuransi Kebakaran Hutan

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong pemerintah mewajibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan skala menengah hingga besar memiliki asuransi kebakaran hutan dan banjir. Kebijakan ini diperlukan mengingat kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus membebani masyarakat dan keuangan negara. Kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan potensi kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla pada 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem perlindungan yang memastikan korporasi ikut menanggung risiko lingkungan dari kegiatan usahanya, sehingga beban penanganan bencana tidak terus bertumpu pada rakyat dan APBN.

“Jangan sampai keuntungan pengelolaan sumber daya alam dinikmati korporasi, sementara kerugian akibat kebakaran hutan dan banjir terus ditanggung rakyat serta negara. Perusahaan harus ikut menyediakan jaminan perlindungan sejak awal, sehingga ketika bencana terjadi, masyarakat segera memperoleh pertolongan dan ganti rugi tanpa harus menunggu proses hukum bertahun-tahun,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (19/10/26).

Bacaan Lainnya

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan, Bank Dunia memperkirakan kerugian karhutla pada 2015 mencapai Rp221 triliun atau 1,9 persen PDB, sedangkan pada 2019 mencapai US$5,2 miliar atau sekitar Rp72 triliun hingga Rp75 triliun. Kalimantan Tengah termasuk wilayah paling terdampak dengan estimasi kerugian Rp11,4 triliun atau 7,9 persen PDRB. Pada 2023, nilai kerugian lingkungan yang dikaitkan dengan penanganan perkara dan gugatan korporasi dilaporkan mencapai Rp5,3 triliun.

Data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan RI menunjukkan luas karhutla pada 2023 mencapai 1,16 juta hektare, turun menjadi 376.805 hektare pada 2024 dan 359.619 hektare pada 2025. Namun, sepanjang Januari–Juli 2026, indikasi luas kebakaran kembali mencapai 202.004 hektare, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kerugian karhutla sudah mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah. Uang sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh terus mengeluarkan anggaran besar tanpa mewajibkan perusahaan ikut menyiapkan perlindungan,” tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mendorong pembentukan Badan Konsorsium Asuransi Wajib Kebakaran Hutan dan Banjir yang menghimpun perusahaan asuransi BUMN dan swasta dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewajiban kepesertaan dapat diterapkan secara bertahap kepada korporasi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), hak guna usaha (HGU), serta pemegang hak dan perizinan lain yang kegiatan usahanya memiliki risiko lingkungan tinggi. Usaha mikro dan kecil perlu dikecualikan agar kebijakan tersebut tidak memberatkan pelaku ekonomi rakyat.

Penetapan premi juga harus mempertimbangkan luas konsesi, jenis komoditas, kondisi kawasan, tingkat kerawanan bencana, catatan kepatuhan lingkungan, serta kesiapan perusahaan melakukan pencegahan. Perusahaan dengan pengelolaan lingkungan yang baik layak mendapat premi lebih rendah, sedangkan perusahaan berisiko tinggi dan memiliki riwayat pelanggaran harus membayar lebih besar.

Melalui skema tersebut, dana klaim diarahkan untuk membantu masyarakat yang terdampak, mulai dari pengobatan akibat kabut asap, evakuasi, perbaikan rumah dan fasilitas umum, hingga penggantian kerusakan kebun rakyat serta pemulihan mata pencaharian sesuai ketentuan pertanggungan. Sementara pembiayaan kesiapsiagaan dan penanganan darurat perlu dirancang untuk mendukung penyediaan alat berat, pesawat pemadam, pompa air, embung, dan tanggul. Dengan pembagian pembiayaan yang jelas, penanganan dapat bergerak lebih cepat tanpa harus selalu menunggu tersedianya anggaran darurat pemerintah.

“Asuransi wajib harus menjadi jaminan keselamatan rakyat, terutama di kawasan perkebunan gambut Sumatera dan Kalimantan serta wilayah pertambangan yang rawan banjir akibat perubahan bentang alam dan berkurangnya daerah resapan air. Namun, asuransi tidak boleh menjadi tameng bagi perusahaan yang merusak lingkungan. Kalau terbukti melanggar hukum, perusahaan tetap wajib mengganti kerugian, memulihkan lingkungan, dan menghadapi sanksi hukum,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menegaskan perlunya landasan hukum yang kuat agar penerapan asuransi tidak berbenturan dengan kewajiban lingkungan yang sudah berlaku. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Pasal 87 mengatur kewajiban ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pasal 88 mengatur pertanggungjawaban mutlak untuk kegiatan tertentu, sedangkan Pasal 55 mengatur dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Aturan tersebut perlu diselaraskan dengan jaminan reklamasi dan pasca tambang, termasuk pengaturan hak konsorsium untuk menagih kembali pembayaran klaim kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Dana premi juga harus dikelola profesional melalui cadangan klaim, reasuransi, audit berkala, dan pengawasan OJK. Sebagian aset investasi dapat ditempatkan pada instrumen aman dan likuid, termasuk Surat Berharga Negara, sesuai ketentuan perasuransian. Pemerintah perlu pula mengintegrasikan data perizinan, peta risiko BNPB, informasi iklim BMKG, citra satelit, dan pemantauan titik panas, serta memulai penerapan di kawasan perkebunan dan pertambangan berisiko tinggi.

“Sudah saatnya Indonesia mengubah cara menangani bencana dengan menyiapkan perlindungan sebelum bencana datang. Negara harus memastikan investasi tetap berjalan, lingkungan terjaga, dan rakyat terlindungi. Prinsipnya, siapa yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan alam wajib ikut menjamin keselamatan masyarakat dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya,” pungkas Bamsoet. (Dwi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *