Siti Aisyah Ingatkan Polda NTB: KUHAP Baru Harus Dipahami, Jangan Asal Tahan

MATARAM – BELA RAKYAT – Paradigma penegakan hukum harus bergeser dari sekadar menghukum menjadi menjamin keadilan. Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, saat Kunjungan Kerja Reses di Polda Nusa Tenggara Barat, Mataram, Selasa (13/10/2026).

Politisi PDI-Perjuangan itu menyoroti kesiapan penyidik dalam menghadapi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Bacaan Lainnya

Menurut Siti, perubahan aturan terutama soal prosedur penahanan wajib dipahami secara utuh oleh seluruh aparat. Ia meminta agar praktik penyidikan tidak lagi menggunakan pola lama.

“Penerapan KUHAP baru di NTB ini harus total. Penyidik tidak boleh gagal paham, apalagi soal mekanisme penahanan,” kata Siti kepada wartawan.

Ia menegaskan, penahanan tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk mempermudah penyidikan dan penuntutan. Semua upaya paksa harus memenuhi syarat formil dan materiil demi menjamin kepastian hukum dan HAM.

Dorong RJ untuk Perkara Ringan

Selain KUHAP, Siti juga mendorong optimalisasi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. Untuk perkara-perkara kecil yang memenuhi syarat, penyelesaian damai dinilai lebih bermanfaat daripada harus menumpuk di pengadilan.

“Kami dorong perkara kecil diselesaikan secara damai. Supaya pengadilan tidak overload hanya karena kasus-kasus ringan,” ujarnya.

Soal Konflik Agraria dan Narkotika

Dua isu lain yang disoroti adalah konflik agraria dan penanganan narkotika.

Terkait agraria, yang juga berkaitan dengan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang sedang ia susun, Siti meminta agar kriminalisasi warga dihentikan. Jika ada sengketa lahan, proses pidana harus menunggu hingga sengketa perdatanya inkrah.

“Prinsipnya, rakyat jangan dikriminalisasi dulu. Tuntaskan dulu perdatanya baru bicara pidananya,” tegasnya.

Sementara untuk narkotika, ia meminta polisi membedakan secara tegas antara pengguna dan bandar. Fokus penindakan harus pada jaringan dan bandar besar, sementara pengguna adalah korban yang butuh rehabilitasi, bukan penjara.

“Pengguna itu orang sakit yang kecanduan, butuh pemulihan. Yang harus ditangkap tegas itu bandarnya,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *