Gelar Akademik Bukan Komoditas! Adde Rosi: Plagiarisme dan Perjokian Ancam Masa Depan SDM Indonesia

JAKARTA –  BELA RAKYAT – Gelar akademik seharusnya mencerminkan ilmu, kompetensi, dan kejujuran, bukan sekadar selembar ijazah instan yang diperjualbelikan.

Peringatan keras ini disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti maraknya praktik plagiarisme dan perjokian akademik yang belakangan meresahkan dunia pendidikan.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Instagram resmi Adde Rosi menegaskan, kecurangan akademik bukan sekadar pelanggaran aturan kampus. Dampaknya jauh lebih besar dan merugikan rakyat.

“Praktik tersebut dapat merusak integritas lulusan, menurunkan kredibilitas perguruan tinggi, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tegas Adde Rosi.

Menurutnya, pendidikan itu bukan sekadar proses memperoleh ijazah atau gelar akademik semata, melainkan proses membangun ilmu pengetahuan, karakter, dan kejujuran.

Pendidikan Untuk Rakyat, Bukan Untuk Diperdagangkan

Adde Rosi mengingatkan bahwa pendidikan seharusnya membangun kompetensi, ilmu pengetahuan, dan kejujuran – bukan sekadar menghasilkan ijazah atau gelar secara instan.

Jika gelar bisa dibeli, yang dirugikan adalah rakyat kecil yang belajar dengan jujur, bersusah payah, namun kalah saing dengan mereka yang menempuh jalan pintas.
Fakta Kunci dan Landasan Hukum
Dalam unggahannya, Adde Rosi merinci 3 fakta kunci:

1. Dasar Regulasi: UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Integritas Karya Ilmiah: Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
3. Pengawasan: Evaluasi efektivitas aturan, pengawasan kampus, dan penegakan sanksi yang proporsional harus berjalan.
3 Jurus Bela Integritas – Pencegahan, Pengawasan, Penindakan

Untuk menjaga mutu pendidikan, Adde Rosi mendorong penanganan kecurangan akademik harus dilakukan melalui tiga langkah yang saling melengkapi, ini yang paling penting untuk rakyat:

1. PENCEGAHAN: Membangun budaya kejujuran dan etika ilmiah di lingkungan kampus, sejak proses pembelajaran hingga penyusunan karya ilmiah.

2. PENGAWASAN: Memastikan proses penelitian, penulisan karya ilmiah, dan pemberian gelar mengikuti standar akademik yang berlaku.

3. PENINDAKAN: Menangani dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan prosedur yang jelas, dengan sanksi yang adil, transparan, dan proporsional.
Momentum Revisi UU Sisdiknas
Adde Rosi juga menyebut pembahasan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan. Ia mendorong penguatan peran DPR RI dan LLDIKTI dalam pengawasan integritas akademik.

“Menjaga integritas akademik hari ini berarti menjaga kualitas SDM masa depan. Menjaga integritas akademik berarti memastikan gelar mencerminkan kompetensi, ilmu pengetahuan, dan kejujuran,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan penindakan harus tegas, adil, dan transparan, disertai pencegahan serta pengawasan yang konsisten.

Plagiarisme dan perjokian akademik bukan sekadar persoalan ijazah. Keduanya menyangkut kualitas pembelajaran, kredibilitas perguruan tinggi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan Indonesia.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *