SURABAYA – Advokat perempuan berinisial EK melaporkan dr Only One Taylor ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan di sebuah rumah di kawasan Villa Bukit Regensi, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, pada 7 Agustus 2026 malam.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1633/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, tertanggal 8 Agustus 2026. EK mengaku didorong hingga terjatuh dan punggungnya terbentur gagang pintu saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.
“Akibat kejadian tersebut, saya mengalami nyeri pada punggung. Ponsel yang saya simpan di saku juga pecah dan tidak bisa digunakan lagi,” ucapnya. Seperti yang dilansir Memorandum.co.id. Jumat, (16/10/2026).
EK mengungkapkan, kedatangannya ke rumah tersebut untuk mendampingi VN, mantan istri Only, yang memberikan kuasa kepadanya untuk mengurus perceraian. Menurut EK, akta cerai keduanya telah terbit pada 29 Juli 2026.
“Klien saya mengaku takut menyampaikan langsung kabar perceraian itu kepada mantan suaminya karena khawatir akan terjadi tindakan kasar,” ucapnya.
Karena itu, VN meminta EK mendampinginya untuk menyampaikan bahwa pernikahan mereka telah berakhir sekaligus meminta Only meninggalkan rumah tersebut. EK menyebut rumah itu merupakan milik VN yang dibeli sebelum menikah dengan Only.
“Rumah itu merupakan milik VN yang dibeli sebelum menikah dengan Only,” tegasnya.
Pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, EK datang bersama rekannya, Aldony Boy Kussoy. Mereka bertemu VN dan Only di ruang tamu lantai satu.
“Saya memperkenalkan diri sebagai advokat yang ditunjuk VN seraya menunjukkan surat kuasa, serta memperlihatkan akta cerai,” ucapnya.
Namun, menurut EK, Only mengaku tidak mengetahui perceraian tersebut dan menolak membaca dokumen yang ditunjukkan. Ia kemudian meninggalkan ruang tamu menuju kamar di lantai dua sambil marah-marah.
“Karena situasi semakin tegang, saya menyarankan agar menghubungi layanan darurat,” paparnya.
Sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Polsek Lakarsantri tiba di lokasi. EK bersama VN, Aldony, ketua RT, dan polisi kemudian naik ke lantai dua untuk menemui Only.
Menurut EK, Only berlari ke arah jendela sambil berteriak “maling” dan “tolong-tolong”. Ia juga meminta semua orang keluar sebelum mengunci pintu kamar dari dalam.
Petugas Satpol PP kemudian datang untuk membantu menangani situasi. Sejumlah upaya persuasif dilakukan agar Only bersedia keluar dari kamar. Namun, ia tetap bertahan hingga pintu akhirnya didobrak atas permintaan VN selaku pemilik rumah.
Only disebut baru bersedia keluar setelah petugas menyampaikan kemungkinan mengantarkannya ke Liponsos atau Rumah Sakit Menur.
Di tengah situasi tersebut, EK mengaku sempat membantu mencari tas milik Only. Namun, saat kembali masuk ke kamar, ia justru didorong hingga terjatuh.
“Pelaku ini berjalan mendekati saya lalu mendorong menggunakan kedua tangan. Tubuh saya terdorong ke belakang hingga punggung membentur gagang pintu dan jatuh terduduk,” tuturnya.
Melihat EK terjatuh, anggota Satpol PP yang berada di dalam kamar membantunya berdiri dan menanyakan kondisinya. EK mengaku merasakan nyeri pada punggung setelah terbentur gagang pintu.
“Setelah itu, pelaku keluar dari rumah sambil melontarkan kata-kata kasar dan memprovokasi saya,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, EK melaporkan dugaan penganiayaan itu dengan mengacu pada Pasal 466 KUHP. Ia menyebut terdapat sejumlah orang yang berada di lokasi saat insiden terjadi, termasuk anggota polisi, petugas Satpol PP, dan rekannya, Aldony Boy Kussoy.
“Ada rekaman CCTV serta foto-foto yang berkaitan dengan kejadian tersebut, termasuk dokumentasi luka gores dan bengkak setelah insiden,” tuturnya.
Sementara itu, Only One Taylor belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.
Terpisah, Tjandra Wijaya, pengacara Only menegaskan bahwa, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Terkait itu, nanti saja. Kalau memang membutuhkan keterangan, silakan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Biarkan prosesnya berkembang terlebih dahulu. Nanti setelah ada perkembangan, baru bisa memberikan keterangan,” udai Tjandra.
Tjandra juga meminta agar pemberitaan tidak mendahului proses hukum karena perkara tersebut masih dalam penyelidikan.
“Jangan terlalu mengekspos hal-hal yang belum jelas. Biarkan prosesnya berjalan terlebih dahulu,” tutupnya. (ari)






