BANDUNG – BELA RAKYAT – Persoalan subsidi energi yang tidak tepat sasaran kembali menjadi sorotan DPR RI.
Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK mendesak pemerintah untuk segera berbenah dalam penyaluran subsidi dan kompensasi energi. Ia menilai, masih banyak warga mampu yang menikmati subsidi, sementara warga miskin yang seharusnya berhak justru terlewat.
Hal itu disampaikan Amin AK saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2026).
Menurut politisi Fraksi PKS itu, kunci utamanya ada di akurasi data penerima. Jika datanya berantakan, maka anggaran negara yang besar untuk subsidi listrik, BBM, hingga LPG 3 Kg atau gas melon menjadi tidak efektif.
“Manajemen fiskal harus diperbaiki. Jangan sampai orang yang sudah sangat mampu masih menikmati subsidi listrik dan BBM subsidi dalam jumlah besar. Subsidi harus jatuh ke orang yang berhak,” tegas Amin.
Amin juga menyoroti penggunaan data desil kesejahteraan sebagai acuan penerima bantuan. Ia meminta pemerintah memastikan data tersebut benar-benar update dan mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
Ia mengingatkan, beban subsidi dan kompensasi energi sangat besar dan menggerus ruang fiskal APBN. Kondisi ini diperparah dengan kewajiban belanja lain seperti bunga utang yang menyedot sekitar 19 persen dari pendapatan negara, ditambah belanja pegawai dan Transfer ke Daerah (TKD).
“Ruang fiskal kita sempit. Padahal anggaran itu sangat dibutuhkan untuk pembangunan, kesehatan, dan pelayanan publik. Kalau subsidi bocor terus, pembangunan terganggu,” ujarnya.
Yang paling disoroti Amin adalah tingginya inclusion error atau salah sasaran. Ia menyebut, berdasarkan data yang dirujuknya, ketidaktepatan penyaluran subsidi bisa mencapai 60 persen.
Untuk itu, ia menyambut baik pengesahan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (6/10/2026) lalu.
Dengan adanya UU Satu Data Indonesia, diharapkan integrasi dan tata kelola data nasional menjadi lebih kuat, sehingga penentuan penerima subsidi energi bisa lebih adil, akurat, dan tidak membebani keuangan negara.

