JAKARTA – BELA RAKYAT – Insiden pengeroyokan terhadap aktivis BEM UI mendapat sorotan dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta Polri bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
Korban diketahui adalah Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Hafidz Hernanda. Ia diduga dikeroyok orang tak dikenal (OTK) di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (4/10/2026) malam.
Gus Falah menilai kekerasan terhadap mahasiswa, khususnya aktivis yang menyuarakan kepentingan publik, merupakan ancaman serius bagi demokrasi.
“Dalam negara hukum yang demokratis, kekerasan, teror, dan intimidasi terhadap mahasiswa tidak dapat ditoleransi. Apalagi terhadap aktivis yang sedang memperjuangkan kepentingan masyarakat,” kata Gus Falah, Rabu (7/10/2026).
Legislator dari PDI Perjuangan itu mendorong kepolisian tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar motif dan aktor di balik aksi tersebut.
Secara hukum, ia menyebut perbuatan itu dapat dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
“Perbuatan penganiayaan masuk dalam Pasal 466 UU KUHP Baru. Jika terbukti ada perencanaan atau menimbulkan luka berat, maka ancaman pidananya lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 469,” jelasnya.
Gus Falah memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi korban dan para saksi selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Negara tidak boleh kalah dari aksi premanisme yang berupaya membungkam nalar kritis mahasiswa. Polisi harus bekerja maksimal menuntaskan kasus ini secara berkeadilan,” pungkasnya.






