MAGELANG – BELA RAKYAT – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan pentingnya kebijakan pemerintah yang lebih berpihak dan relevan dengan realitas di pondok pesantren.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi VIII ke Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 24 September 2026.
Menurut Marwan, secara regulasi negara sudah memberikan pengakuan kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Bahkan di tahun 2026 ini, pemerintah juga telah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit Eselon I di Kementerian Agama.
Namun, ia menilai instrumen tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan.
“Regulasi dan kelembagaannya sudah ada untuk rekognisi dan afirmasi pesantren. Tapi faktanya, masih ada problem dalam menghadirkan kebijakan yang benar-benar memihak pesantren,” ujar Marwan.
Politisi Fraksi PKB ini menyebut, dialog langsung dengan pengelola pesantren menjadi kunci untuk evaluasi kebijakan. Ia menilai API Tegalrejo yang sudah berdiri puluhan tahun bisa menjadi potret pengelolaan pesantren di Indonesia.
“Apa yang menjadi masalah dan praktik baik di Tegalrejo ini bisa menjadi cerminan bagi pesantren-pesantren lain,” katanya.
Marwan menegaskan, pesantren memiliki peran historis dan strategis dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, pengesahan UU Pesantren adalah bentuk pengakuan negara atas kontribusi tersebut.
Ia berharap aspirasi yang diserap di Tegalrejo dapat menjadi dasar bagi Komisi VIII untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih ramah pesantren.
“Masukan dari sini akan kami jadikan pijakan untuk mendorong pemerintah agar dukungannya lebih optimal dan sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan pesantren,” tutupnya.






