DPR Resmi Perpanjang Masa Pembahasan RUU EBET

JAKARTA – BELA RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dipastikan lanjut dibahas. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2026) tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Bacaan Lainnya

Cucun menjelaskan, perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET sebelumnya telah disepakati dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 21 September 2026.
“Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut?” tanya Cucun kepada forum.
Pertanyaan itu langsung dijawab kompak “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Dengan persetujuan ini, Komisi terkait yang membidangi energi akan melanjutkan pembahasan RUU EBET bersama pemerintah secara lebih mendalam.

Langkah perpanjangan dinilai krusial. Di tengah target transisi energi nasional, pemerintah dan DPR RI pada tahun 2026 terus mendorong percepatan bauran energi terbarukan untuk memperkuat ketahanan energi.

DPR berharap, tambahan waktu pembahasan ini akan menghasilkan regulasi yang lebih matang, komprehensif, dan memberikan kepastian hukum bagi investor serta pelaku industri energi baru dan terbarukan di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *