Baleg DPR Dorong BRAN Diberi Kewenangan Korektif di RUU Reforma Agraria

JAKARTA – BELA RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menjadi regulasi baru tanpa gigi. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong agar Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang akan dibentuk diberi kewenangan melakukan tindakan korektif untuk menuntaskan konflik agraria yang menahun.

Dorongan itu mengemuka dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I RUU Reforma Agraria bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Bacaan Lainnya

Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah menilai percuma jika RUU disahkan namun BRAN tidak memiliki kewenangan eksekutorial. Ia menyoroti sikap pemerintah yang menyatakan BRAN tidak boleh melakukan tindakan korektif.

“Kalau hari ini Ibu bilang BRAN tidak boleh main corrective, kalau begitu percuma. Tidak perlu kita buat undang-undang ini,” tegas Siti.

Menurutnya, urgensi RUU ini lahir dari maraknya konflik agraria di daerah yang melibatkan BUMN, korporasi, dan masyarakat, serta ketimpangan penguasaan tanah. BRAN, kata Siti, tidak boleh hanya menjadi lembaga koordinatif.

Ia mencontohkan kasus klasik tanah transmigrasi. Warga sudah mengantongi sertifikat, namun di lapangan dinyatakan masuk kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan, sehingga statusnya menggantung.

“Contoh sertifikat transmigrasi sudah bersertifikat. Sekarang Kementerian Kehutanan menyatakan itu kawasan hutan sehingga tidak berani dialirkan. Itu harus izin Kementerian dulu, baru bisa dikoreksi dengan BRAN,” jelasnya.

Siti menegaskan, kewenangan korektif dibutuhkan agar penyelesaian konflik tidak terus tersandera ego sektoral antar-kementerian.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Ia menegaskan RUU Reforma Agraria harus diposisikan sebagai aturan yang bersifat lex specialis atau hukum yang bersifat khusus.

“Undang-undang ini mengandung lex specialis khusus. Kalau kita lepas pada sektor-sektor lain, akhirnya enggak selesai-selesai masalah ini. Undang-undang ini adalah penyelesaian konflik,” ujar Bob.

Sementara Anggota Baleg lainnya, Ahmad Irawan, meluruskan bahwa istilah tindakan korektif bukanlah hal baru. Dalam hukum administrasi pemerintahan, hal itu dikenal sebagai kewenangan self-correction.

“Tindakan korektif itu tindakan yang biasa saja dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah mengatur itu. Penyempurnaan administrasi bisa memperbaiki, bisa mengurangi, mengukur ulang, perubahan batas, itu bagian dari self correction,” kata Ahmad.

Kewenangan tersebut, lanjutnya, meliputi perbaikan data administratif, pengukuran ulang bidang tanah, hingga penyesuaian batas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *