MAKASSAR – BELA RAKYAT – Komisi V DPR RI mengingatkan keras agar aspek keselamatan tidak dikorbankan demi mengejar jumlah penumpang. Prinsip safety first harus menjadi harga mati dalam penyelenggaraan transportasi, baik darat, laut, maupun udara.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2026).
Menurut legislator Dapil Sulsel II itu, di lapangan seringkali terjadi keselamatan dinomorduakan demi mobilitas.
“Komisi V selalu menempatkan keselamatan, keamanan, dan kualitas layanan sebagai prioritas utama untuk masyarakat. Namun realitasnya, aspek safety sering kalah oleh aksesibilitas dan mobilitas. Yang penting penumpang terangkut,” tegas Andi Iwan.
Ia menyebut banyak temuan yang memicu kerawanan insiden. Di antaranya lemahnya koordinasi lintas instansi, minimnya rambu keselamatan, praktik kelebihan muatan atau over capacity, ketidaksesuaian data manifest, hingga tidak lengkapnya perangkat keselamatan seperti sekoci, jaket pelampung, dan APAR. Bahkan, inspeksi kerap tidak berjalan sesuai SOP.
Untuk sektor udara, Komisi V menyoroti insiden penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Komisi V mendesak Ditjen Perhubungan Udara dan PT Angkasa Pura Indonesia untuk transparan terkait temuan Foreign Object Debris (FOD) di landasan pacu agar tidak membahayakan penerbangan lain.
Komisi V juga meminta penjelasan terkait pemanfaatan Terminal Lama Bandara di Mandai yang dinilai belum memberi dampak signifikan bagi ekonomi daerah.
Sementara di sektor laut, Komisi V mempertanyakan peran KSOP dalam menindak kapal yang jumlah sekoci dan pelampungnya tidak memadai atau tidak laik fungsi.
Untuk proyek strategis Makassar New Port (MNP), DPR mendorong kepastian operasional penuh pada 2027 dan penanganan serius terhadap potensi gangguan keamanan di kawasan pelabuhan.
Andi Iwan memastikan seluruh temuan dan masukan selama kunker di Sulsel akan dibawa ke Rapat Kerja dan RDP di Senayan bersama kementerian mitra Komisi V untuk ditindaklanjuti sesuai Tata Tertib DPR.





