KENDARI – BELA RAKYAT – Insiden penembakan 3 warga sipil di Kampung Ainot, Distrik Aifay Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, terus mendapat sorotan. Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan berbasis bukti.
Desakan ini muncul merespons pernyataan sejumlah lembaga sipil. Akademisi UIN Kendari mengutuk keras kekerasan terhadap warga sipil dan mendesak penyelidikan yang profesional dan kredibel. Tiga korban yang disebut dalam laporan adalah Silvester Assem, Selfiana Sory, dan Anike Fatie yang mengalami luka-luka pada 14 Agustus 2026 lalu.
Menanggapi hal itu, Anhusadar, Akademisi UIN Kendari menyatakan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi seluruh warga.
“Kasus Maybrat ini harus diusut secara transparan. Publik berhak mendapat informasi yang terverifikasi agar tidak muncul spekulasi yang memperkeruh situasi,” ujar Anhusadar kepada wartawan, Senin (1/9/2026).
Secara akademik, menurutnya, penegakan hukum di wilayah konflik seperti Papua harus mengedepankan dua prinsip sekaligus: kepastian hukum dan penghormatan HAM. “Pendekatan keamanan saja tidak cukup. Negara juga harus hadir melalui pelayanan publik dan penegakan hukum yang adil,” tegasnya,
Akademisi UIN Kendari juga mengapresiasi langkah Polda Papua Barat Daya yang telah menurunkan tim gabungan untuk olah TKP di Kampung Ainot. Kapolda PBD Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru sebelumnya menyebut proses visum masih berjalan dan penyelidikan dilakukan sesuai fakta di lapangan. cendrawasihekspres.
Anhusadar menilai penting adanya investigasi independen. Hal ini juga disuarakan GMKI Sorong yang mendesak dibentuknya tim investigasi gabungan TNI-Polri yang independen dalam 3×24 jam, serta desakan Komnas HAM untuk turun langsung melakukan penyelidikan.“Transparansi proses adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Jika ada dugaan pelanggaran, maka proses hukum harus jalan. Jika tidak ada, maka itu juga harus dijelaskan secara terbuka,” kata Anhusadar.
Masyarakat perlu dilibatkan dalam kajian kebijakan penegakan hukum di daerah rawan konflik dengan pendekatan humanis.
“Pada akhirnya, keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi masyarakat Maybrat adalah syarat mutlak. Kami mendesak proses ini diselesaikan secara terbuka, akuntabel, dan tanpa menutupi fakta,” pungkas Anhusadar.






