Soroti Upah Minimum Bali, I Nyoman Parta Nilai RUU Ketenagakerjaan Masih Berlubang

JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta mengkritisi formula penghitungan upah minimum dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurutnya, tiga parameter yang selama ini digunakan yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan, masih menyisakan celah hukum. Jika inflasi dan pertumbuhan ekonomi memiliki data yang terukur dari pemerintah daerah, maka faktor kemampuan perusahaan dinilai sangat subjektif tanpa standar dan pengawasan yang jelas.

Bacaan Lainnya

“Akibat generalisasi tiga parameter itu untuk seluruh Indonesia, yang terjadi justru ketimpangan upah di daerah,” kata Parta dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (26/8/2026).

Ia mencontohkan kasus di dapilnya, Bali. Sebagai destinasi wisata internasional dengan okupansi hotel di atas 72 persen dan pertumbuhan ekonomi di atas Jawa Barat, upah minimum di Bali masih tertahan di angka Rp3.200.000.

Angka itu, kata politisi PDI-Perjuangan tersebut, timpang jika dibandingkan kota besar lain. Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Bali mencapai Rp5.200.000.

“Bali sudah lama terseok-seok. Beban hidup tinggi, harus menanggung biaya adat dan budaya, tapi upah hanya Rp3,2 juta. Itu pun sekelas fresh graduate,” tegasnya.

Parta menilai karakter pekerja Bali yang cinta damai dan jarang melakukan aksi protes, seharusnya membuat pemerintah lebih peka menghadirkan keadilan lewat regulasi.

“Jangan karena daerahnya kondusif untuk wisata, kesejahteraan pekerja lokalnya terpinggirkan. RUU ini harus menjawab kebutuhan kolektif tentang upah minimum yang berkeadilan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *