JAKARTA – BELA RAKYAT – Pendekatan hukum pidana dinilai bukan jalan utama dalam menyelesaikan konflik agraria yang menyeret masyarakat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, menegaskan penyelesaian harus dilakukan secara lebih humanis dengan mengedepankan dialog.
Hal itu disampaikan Rano saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Politisi Fraksi PKB tersebut, sengketa lahan seringkali memiliki akar persoalan yang panjang dan kompleks. Sehingga, tindakan masyarakat di lapangan yang kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana tidak bisa dilihat secara parsial.
“Jangan langsung tindakan pidananya. Lebih harus diadakan dialog,” ujar Rano.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Aceh. Menurutnya, ada aksi masyarakat yang kemudian diproses secara pidana, padahal aksi tersebut tidak lepas dari konflik agraria yang belum terselesaikan bertahun-tahun.
“Nah, ini yang diharapkan kawan-kawan di bawah ini mengedepankan itu,” katanya.
Rano menjelaskan, secara prosedur kepolisian memang tidak bisa menolak laporan yang masuk dari masyarakat. Namun jika laporan itu berkaitan dengan sengketa pertanahan yang sudah berlarut, penanganannya harus mempertimbangkan konteks konfliknya agar tidak memperuncing keadaan di lapangan.
Ia juga menilai pemerintah sudah berupaya mencari jalan keluar, salah satunya melalui penguatan agenda Reforma Agraria. Regulasi tersebut diharapkan bisa menjadi jembatan untuk mempertemukan kepentingan warga, korporasi, dan negara, serta memberi kepastian hukum.
“Jadi mungkin bisa dilakukan tindakan yang positif dengan menghubungkan semua pihak-pihak. Jadi tindakannya harus lebih humanis agar penyelesaian tidak semakin memperuncing konflik di lapangan,” pungkasnya.






