Habib Aboe: AI Sudah Masuk Dunia Hukum, Profesi Advokat Harus Siap Beradaptasi

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan besar terhadap profesi hukum. Menurutnya, advokat tidak cukup hanya memahami teknologi, tetapi juga harus mampu memanfaatkannya dengan tetap berpegang pada prinsip hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Habib Aboe Bakar saat menjadi keynote speaker Webinar Nasional “Legal Prompting: Transformasi Profesi Advokat di Era AI” yang diselenggarakan oleh MRA Legal. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa legal prompting bukan sekadar keterampilan menggunakan aplikasi AI, tetapi bagian dari transformasi cara kerja profesi hukum di tengah perkembangan teknologi.

Bacaan Lainnya

“Saya melihat tema Legal Prompting bukan sekadar tema tentang bagaimana menggunakan aplikasi AI dalam pekerjaan sehari-hari. Tema ini jauh lebih besar, yaitu bagaimana profesi hukum harus beradaptasi ketika teknologi mulai mengubah cara manusia memperoleh informasi, menganalisis persoalan, mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan hukum,” ujar Habib Aboe Bakar.

Sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum sekaligus Anggota Panja AI BKSAP DPR RI, Habib Aboe Bakar mengatakan dirinya melihat perkembangan AI dari dua perspektif. Pertama, dari perspektif pembangunan dan penegakan hukum nasional. Kedua, dari perspektif kesiapan Indonesia dalam membangun tata kelola AI di tingkat global.

Ia menegaskan bahwa pertanyaan utama saat ini bukan lagi apakah AI akan masuk ke dunia hukum, karena teknologi tersebut sudah mulai digunakan dalam berbagai aktivitas hukum.

“AI sudah masuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah profesi hukum kita siap memanfaatkan AI tanpa kehilangan prinsip hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab kepada masyarakat?” tegasnya.

Menurut Habib Aboe Bakar, perkembangan AI harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan sistem hukum dan penegakan hukum yang mampu menjawab tantangan zaman. AI memiliki potensi besar untuk membantu pekerjaan hukum, namun karakter bidang hukum membuat penggunaannya membutuhkan kehati-hatian.

“Teknologi AI memiliki potensi besar untuk membantu mencapai tujuan tersebut. Tetapi kita juga harus memahami bahwa hukum memiliki karakter yang berbeda dengan bidang lain. Dalam hukum, keputusan dapat menyangkut kebebasan seseorang, hak seseorang, harta benda, reputasi, bahkan masa depan seseorang,” jelasnya.

Dalam konteks profesi advokat, Habib Aboe Bakar melihat AI akan mendorong perubahan mendasar terhadap nilai tambah seorang lawyer. Jika sebelumnya keunggulan advokat banyak ditentukan oleh penguasaan informasi dan kemampuan mengakses berbagai sumber hukum, ke depan peran advokat dituntut lebih jauh.

“Dalam konteks profesi advokat, perubahan tersebut membawa kita pada sebuah transformasi besar, yaitu dari lawyer sebagai information provider menjadi lawyer sebagai solution provider,” katanya.

Ia menjelaskan, kemampuan membaca peraturan, memahami putusan pengadilan, menguasai doktrin hukum, serta memiliki pengalaman panjang tetap penting. Namun, kehadiran AI membuat profesi advokat perlu mengembangkan kemampuan baru agar dapat memberikan solusi hukum yang lebih efektif dan bernilai bagi klien.

Lebih lanjut, Habib Aboe Bakar menyampaikan bahwa tantangan AI tidak hanya berkaitan dengan kemampuan individu dalam mengoperasikan teknologi. Berdasarkan perspektifnya sebagai Anggota Panja AI BKSAP DPR RI, perkembangan AI harus diikuti kesiapan ekosistem secara keseluruhan.

“Perkembangan AI harus diikuti dengan kesiapan ekosistem, mulai dari infrastruktur, data, sumber daya manusia, industri, sampai tata kelola dan regulasinya,” ungkapnya.

Menurutnya, kebutuhan tersebut semakin penting dalam profesi hukum karena AI berpotensi memengaruhi hampir seluruh tahapan pekerjaan advokat, mulai dari legal research, legal drafting, due diligence, penyusunan kontrak, litigasi, hingga proses pengambilan keputusan.

Karena itu, ia mengajak para advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa hukum, dan seluruh insan hukum untuk melihat transformasi AI bukan semata-mata sebagai ancaman terhadap profesi, tetapi sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas profesi hukum dan sistem hukum nasional.

“Transformasi AI harus kita lihat sebagai kesempatan untuk membangun profesi hukum dan sistem hukum Indonesia yang lebih baik,” kata Habib Aboe Bakar.

Ia menambahkan, Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang semakin modern, profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, saya melihat bahwa kita membutuhkan penegakan hukum yang semakin modern, profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya.

Sementara itu, dari perspektif tata kelola AI, Habib Aboe Bakar menekankan pentingnya posisi Indonesia dalam memastikan perkembangan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan masyarakat.

“Indonesia harus mampu mengambil posisi dalam membangun tata kelola AI yang tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga melindungi masyarakat, menjaga keamanan, menghormati hak asasi manusia, dan memastikan teknologi memberikan manfaat bagi kepentingan nasional,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *