Soroti Mandeknya Pembiayaan Ekraf, Evita Nursanty Desak Kekayaan Intelektual Diakui sebagai Agunan Kredit

Evita Nursanty

JAKARTA – BELA RAKYAT – Persoalan akses pembiayaan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Di tengah pertumbuhan industri gim, animasi, musik, film, hingga berbagai subsektor kreatif lainnya, banyak pelaku usaha justru menghadapi kesulitan memperoleh modal dari lembaga keuangan karena aset yang mereka miliki berbentuk kekayaan intelektual (intellectual property/IP), bukan aset fisik.

Kondisi tersebut menjadi sorotan serius Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Evita menilai persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif, tetapi telah menjadi hambatan nyata bagi perkembangan industri ekonomi kreatif nasional.

Temuan di Lapangan: Pelaku Ekraf Sulit Mengakses Kredit

Berdasarkan hasil berbagai kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke sejumlah daerah, Evita mengungkapkan bahwa keluhan mengenai sulitnya memperoleh pembiayaan hampir selalu muncul dari para pelaku ekonomi kreatif.

Menurut Evita, kendala terbesar berasal dari sistem perbankan yang masih mengutamakan agunan berupa aset fisik, sementara sebagian besar aset pelaku ekonomi kreatif justru berbentuk hak cipta, merek, desain, paten, maupun kekayaan intelektual lainnya.

“Ini masih menjadi isu utama, yaitu soal jaminan di bank. Ketika kami turun ke lapangan, persoalan ini terus disampaikan. Padahal kekayaan intelektual sebenarnya bisa menjadi jaminan di bank,” ujar Evita.

Pernyataan tersebut menggambarkan adanya kesenjangan antara potensi ekonomi kreatif yang terus berkembang dengan sistem pembiayaan yang belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karakteristik sektor tersebut.

Aset Bernilai Tinggi, Namun Belum Diakui Optimal

Evita menjelaskan bahwa karakteristik usaha ekonomi kreatif berbeda dengan sektor usaha konvensional.

Pelaku industri kreatif banyak menghasilkan karya yang memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi nilai tersebut melekat pada aset tidak berwujud (intangible assets).

Mulai dari gim digital, karya musik, film, animasi, hingga berbagai produk kreatif lainnya, seluruhnya memiliki nilai komersial yang dapat menghasilkan keuntungan besar. Namun, dalam praktiknya, aset tersebut belum sepenuhnya diterima sebagai jaminan oleh lembaga perbankan.

Akibatnya, banyak pelaku usaha yang memiliki potensi bisnis besar tetap kesulitan memperoleh akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.

Minimnya Lembaga Penilai Jadi Kendala Berikutnya

Selain persoalan pengakuan kekayaan intelektual sebagai agunan, Evita juga menyoroti terbatasnya jumlah lembaga penilai (appraisal) yang memiliki kemampuan melakukan valuasi terhadap kekayaan intelektual.

Bagi Evita, saat ini baru terdapat sembilan perusahaan penilai yang memiliki kompetensi melakukan penilaian terhadap aset kekayaan intelektual.

Jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan kebutuhan industri ekonomi kreatif yang terus berkembang di berbagai daerah.

Keterbatasan lembaga penilai berpotensi memperlambat proses penilaian aset sehingga berdampak pada akses pembiayaan yang dibutuhkan pelaku usaha.

Dorong Pemerintah Perkuat Ekosistem Pembiayaan

Melihat kondisi tersebut, Evita meminta Kementerian Ekonomi Kreatif mempercepat optimalisasi skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Ia juga mendorong pemerintah memperkuat ekosistem pembiayaan dengan memperluas kapasitas lembaga penilai agar proses valuasi kekayaan intelektual dapat berjalan lebih optimal.

Langkah tersebut dinilai penting agar kekayaan intelektual benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pembiayaan yang mampu membuka akses modal bagi pelaku ekonomi kreatif.

Dengan dukungan sistem pembiayaan yang lebih adaptif terhadap karakter industri kreatif, sektor ekonomi kreatif diharapkan mampu berkembang lebih cepat serta memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *