JAKARTA: BELA RAKYAT – Tingkat keterisian (okupansi) kawasan industri di Indonesia yang baru mencapai sekitar 57,2 persen menjadi sorotan serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri di Komisi VII DPR RI. Angka tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa investasi di banyak kawasan industri belum berjalan optimal, meski pemerintah selama bertahun-tahun terus mendorong pembangunan kawasan industri sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan RUU Kawasan Industri tidak boleh sekadar mengatur pembangunan fisik kawasan, tetapi harus mampu menjawab akar persoalan yang menyebabkan banyak kawasan industri belum berkembang sesuai target.
Okupansi Rendah, Ada Apa dengan Kawasan Industri?
Dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri bersama Direktorat Jenderal Kawasan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Evita mempertanyakan penyebab okupansi yang masih berada di kisaran 57,2 persen.
Menurut Evita, ukuran keberhasilan kawasan industri tidak bisa hanya dilihat dari luas lahan yang tersedia atau jumlah kawasan yang dibangun. Yang jauh lebih penting adalah seberapa banyak kawasan tersebut benar-benar diisi investor, menghasilkan produksi, menciptakan lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap ekspor nasional.
“Keberhasilan kawasan industri bukan hanya diukur dari luas lahannya, tetapi juga tingkat okupansi, kualitas investasi, produktivitas, hingga kontribusinya terhadap ekspor. Karena itu persoalan yang membuat kawasan industri belum optimal harus menjadi solusi dalam RUU ini,” tegas Evita kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2027).
Hambatan Infrastruktur Hingga Energi
Dalam pembahasan tersebut, Evita mengidentifikasi sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi penghambat investasi.
Mulai dari utilitas yang belum memadai, konektivitas logistik yang belum efisien, hingga kepastian pasokan energi menjadi faktor yang dinilai mengurangi daya tarik kawasan industri Indonesia dibanding negara pesaing.
Menurut Evita, persoalan tersebut harus diakomodasi secara komprehensif dalam RUU agar pembangunan kawasan industri tidak berhenti pada penyediaan lahan semata, melainkan benar-benar mampu mendukung aktivitas industri secara berkelanjutan.
Perizinan Dinilai Masih Jadi Batu Sandungan
Sorotan berikutnya mengarah pada sistem perizinan investasi.
Evita menilai masalah utama bukan hanya banyaknya izin yang harus dipenuhi investor, tetapi juga lamanya proses penyelesaian yang sering kali membuat peluang investasi berpindah ke negara lain.
Karena itu, ia mengusulkan agar RUU Kawasan Industri menetapkan standar pelayanan perizinan yang memiliki kepastian waktu sehingga investor memperoleh jaminan proses yang cepat, transparan, dan terukur.
“Investor tidak hanya membutuhkan sistem perizinan yang terintegrasi, tetapi juga kepastian bahwa seluruh proses selesai dalam jangka waktu yang jelas,” ujarnya.
Gangguan Nonteknis Masih Dikeluhkan Investor
Selain persoalan administratif, Evita juga menyinggung berbagai hambatan nonteknis yang masih menjadi keluhan pelaku usaha.
Ia menyebut perlunya penguatan perlindungan investasi melalui sistem keamanan kawasan industri yang lebih baik. Gangguan berupa pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dinilai dapat mengurangi kepercayaan investor dan berdampak pada iklim investasi nasional.
Bagi Evita, kepastian hukum dan rasa aman merupakan faktor penting dalam meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan global.
Menuju Kawasan Industri Berbasis Teknologi
Dalam jangka panjang, Evita mendorong transformasi kawasan industri menuju smart industrial park.
Konsep tersebut mencakup digitalisasi layanan, sistem keamanan berbasis teknologi, pemantauan lingkungan secara real time, serta pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan Internet of Things (IoT) untuk meningkatkan efisiensi operasional kawasan industri.
Transformasi tersebut dinilai penting agar kawasan industri Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan teknologi dalam pengelolaan kawasan industrinya.
IKM Harus Ikut Menikmati Pertumbuhan Industri
Lebih lanjut, Evita juga menegaskan, pembangunan kawasan industri harus memberikan manfaat langsung kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Evita menjelaskan, keberpihakan terhadap IKM tidak cukup hanya melalui penyediaan lahan, tetapi harus diwujudkan melalui kemitraan rantai pasok, transfer teknologi, pembinaan usaha, hingga peningkatan penyerapan tenaga kerja masyarakat di sekitar kawasan industri.
DPR Dorong Indikator Kinerja yang Terukur
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Evita mengusulkan agar setiap kawasan industri diwajibkan memiliki indikator kinerja yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala.
Indikator tersebut meliputi target investasi, tingkat okupansi, penyerapan tenaga kerja, nilai ekspor, produktivitas industri, penurunan emisi, hingga pemberdayaan IKM.
Ia berpendapat, indikator yang terukur akan memastikan pembangunan kawasan industri tidak hanya mengejar jumlah proyek, tetapi benar-benar menghasilkan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap kawasan industri harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas sehingga pembangunan kawasan industri benar-benar memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.






