JAKARTA: BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengkritik keras pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat.
Habib Aboe menilai sikap Komnas Perempuan yang menyebut kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan PBB adalah langkah yang kurang peka terhadap penderitaan korban.
Habib Aboe mengingatkan kembali definisi hukum domestik mengenai penyiksaan yang tertuang jelas dalam perundang-undangan nasional.
“Kita tidak perlu jauh-jauh beralasan menggunakan konvensi internasional jika instrumen hukum nasional kita sudah sangat tegas. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,” tegas Habib Aboe di Jakarta, Ahad (28/6/2026).
Legislator asal Dapil Kalimantan Selatan I ini juga menekankan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak konstitusional dan hak asasi yang bersifat mutlak.
Ia mengutip Pasal 33 ayat (1) UU HAM yang menyatakan dengan gamblang: “Every person has the right to be free from torture” (Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya).
Oleh karena itu, Habib Aboe mempertanyakan logika berpikir Komnas Perempuan dalam melihat penderitaan yang dialami oleh korban YTR di Bandung.
“Jika penganiayaan berat yang dialami YTR itu belum dianggap sebagai penyiksaan, lalu kekerasan seperti apalagi menurut Komnas Perempuan yang baru dapat dikualifikasikan sebagai penyiksaan? Apakah harus menunggu dampak yang lebih fatal baru sebuah tindakan diakui sebagai penyiksaan terhadap perempuan?” tanya Habib Aboe dengan nada heran.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Jenderal PKS ini mengingatkan Komnas Perempuan agar tidak terjebak dalam perdebatan definisi yang berlarut-larut sehingga mengaburkan substansi perlindungan korban. Ia meminta Komnas Perempuan kembali memegang teguh mandat dan tugas pokok pendirian lembaga tersebut.
“Saya mengingatkan, tugas utama Komnas Perempuan itu sangat jelas, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia. Selain itu, mereka wajib meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan,” papar Habib Aboe.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Habib Aboe Bakar meminta lembaga tersebut untuk lebih bersikap empati dan berpihak pada keadilan korban.
“Komnas Perempuan seharusnya menjadi garda terdepan yang paling lantang menyuarakan adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan kejam, bukan malah terkesan membuat batasan definitif yang melonggarkan ruang bagi pelaku. Kita butuh ketegasan agar penegakan hukum dalam kasus YTR ini berjalan komprehensif, memberikan efek jera, dan memastikan pemulihan total bagi hak-hak korban,” pungkasnya.






