BOGOR — Gelombang penolakan terhadap praktik study tour berbiaya tinggi di lingkungan sekolah telah menemukan legitimasi moral sekaligus pijakan hukum yang semakin kokoh. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperketat bahkan melarang kegiatan study tour ke luar daerah dipandang sebagai langkah progresif yang berpihak pada keselamatan peserta didik dan perlindungan ekonomi masyarakat kecil. Di tengah situasi sosial yang penuh tekanan ekonomi, kebijakan tersebut dinilai menjadi tameng negara agar dunia pendidikan tidak bergeser menjadi arena komersialisasi berkedok rekreasi akademik.
Pakar sekaligus praktisi hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menegaskan bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat memiliki legitimasi konstitusional yang kuat dan tidak dapat dianggap sebagai keputusan sepihak tanpa dasar hukum. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pengelolaan dan pengawasan pendidikan menengah, termasuk SMA, SMK, dan SLB. Bahkan untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, pemerintah kabupaten/kota tetap wajib menyesuaikan arah kebijakan pendidikan dengan prinsip perlindungan publik yang menjadi mandat konstitusi negara.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, gubernur memiliki legitimasi penuh untuk menerbitkan kebijakan pembatasan study tour demi melindungi keselamatan peserta didik dan menjaga stabilitas sosial masyarakat. Kepala sekolah bukan penguasa otonom yang bebas mengabaikan instruksi pemerintah daerah. Ketika aturan sudah diterbitkan, maka seluruh unsur pendidikan wajib tunduk. Jika ada kepala sekolah yang tetap membandel, memaksakan kegiatan study tour ke luar daerah, bahkan membebani orang tua murid dengan pungutan bernilai fantastis, maka pencopotan jabatan hingga sanksi disiplin berat adalah konsekuensi hukum yang sangat wajar,” tegas Taufik H. Nasution kepada awak media BelaRakyat.com, Rabu (20/5/2026).
Fenomena study tour, kata Taufik, dalam beberapa tahun terakhir telah mengalami pergeseran makna yang sangat mengkhawatirkan. Kegiatan yang seharusnya menjadi sarana edukasi justru berubah menjadi tekanan psikologis dan ekonomi bagi masyarakat kecil. Tidak sedikit orang tua yang terpaksa meminjam uang, menjual barang berharga, bahkan berhutang demi menjaga mental anak agar tidak merasa terasingkan di lingkungan sekolah. Dalam kondisi demikian, negara tidak boleh tinggal diam terhadap praktik yang berpotensi melahirkan ketidakadilan sosial terselubung di dunia pendidikan.
“Negara wajib hadir melindungi rakyat kecil dari beban yang tidak rasional. Pendidikan tidak boleh menjadi panggung gengsi sosial yang memaksa orang tua hidup dalam tekanan ekonomi. Saya melihat banyak keluhan masyarakat yang selama ini takut bersuara karena khawatir anaknya diperlakukan berbeda di sekolah, hal tersebut sangat berbahaya secara sosiologis. Ketika kegiatan sekolah berubah menjadi instrumen tekanan ekonomi, maka pemerintah wajib turun tangan melakukan koreksi,” ujar Taufik H. Nasution.
Ia juga menyoroti aspek keselamatan jiwa peserta didik yang kerap luput dari perhatian. Menurutnya, berbagai tragedi kecelakaan rombongan study tour di sejumlah daerah menjadi alarm keras bahwa keselamatan siswa harus ditempatkan di atas segala kepentingan seremonial sekolah. Dalam asas hukum klasik dikenal prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi. Prinsip tersebut, ungkap Taufik, harus menjadi roh utama dalam setiap kebijakan pendidikan. Imbuhnya.
“Jangan sampai sekolah lebih sibuk mengejar agenda seremonial dibanding menjaga keselamatan anak-anak bangsa. Memaksakan perjalanan jauh dengan risiko kecelakaan tinggi, di tengah adanya larangan pemerintah daerah, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian jabatan bahkan penyalahgunaan kewenangan atau detournement de pouvoir. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, tetapi bisa berkembang menjadi persoalan hukum yang serius apabila menimbulkan kerugian terhadap peserta didik,” tuturnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, Taufik H. Nasution mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak hanya berhenti pada penerbitan imbauan normatif semata. Ia meminta pengawasan lapangan dilakukan secara konsisten dan berani, termasuk terhadap dugaan adanya salah satu SMP Negeri di wilayah Gunung Putri, Bogor, yang disebut-sebut masih merancang kegiatan study tour di tengah kebijakan pembatasan yang telah diberlakukan pemerintah daerah.
“Pengawasan tidak boleh tebang pilih. Jika ada sekolah yang mencoba mencari celah atau menyamarkan pungutan dengan istilah lain, maka pemerintah harus bertindak cepat dan transparan. Dunia pendidikan harus dibersihkan dari praktik-praktik yang membebani rakyat. Jangan sampai sekolah negeri justru menjadi sumber keresahan sosial masyarakat kecil.” Pungkasnya.
Di tengah polemik tersebut, suara para wali murid pun mulai terdengar semakin lantang. Banyak orang tua mengaku lega dengan kebijakan larangan study tour karena dinilai menyelamatkan kondisi keuangan keluarga. Mereka berharap sekolah mulai berfokus pada penguatan pendidikan berbasis lingkungan lokal, wisata sejarah daerah, pengembangan budaya Nusantara, serta pembelajaran kreatif di dalam sekolah yang jauh lebih aman, edukatif, dan terjangkau. Sebab pada akhirnya, pendidikan sejati bukan diukur dari sejauh mana anak pergi berwisata, melainkan sejauh mana nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan akal sehat tetap dijaga di dalam sistem pendidikan bangsa.
(CP/red)l






