JAKARTA – Tragedi kemanusiaan kembali mengguncang bumi Papua Pegunungan setelah bentrokan berdarah antarsuku pecah di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, hingga merenggut 13 nyawa dan menyebabkan 19 orang lainnya luka-luka. Konflik yang melibatkan Suku Pirime dari Lanny Jaya dan Suku Kurima dari Woma ini menjadi alarm keras bagi stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Kejadian yang semula bergolak di Distrik Woma kini dilaporkan telah meluas ke sejumlah wilayah sekitarnya, memicu gelombang pengungsian ratusan warga yang ketakutan akibat perang panah dan senjata tajam yang saling berbalasan.
Merespons situasi kritis ini, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mendesak agar penanganan konflik di Wamena segera dialihkan dari pendekatan represif ke pendekatan mediasi yang berbasis pada kearifan lokal.
Berbicara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan, perangkat adat yang dimiliki masyarakat Papua secara historis memiliki legitimasi dan kemampuan kuat untuk memutus rantai dendam antarsuku.
“Mempertemukan para kepala suku dan tokoh yang dituakan di meja perundingan jauh lebih efektif ketimbang sekadar menurunkan barisan pasukan, mengingat masyarakat Papua memiliki kepatuhan dan penghormatan yang sangat tinggi terhadap keputusan adat hasil musyawarah,” jelas Rikwanto.
Akar rumput dari pertikaian ini sebenarnya bersumber dari persoalan lama yang belum tuntas, yakni sengketa denda adat pascakecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 yang menewaskan seorang anggota DPRD Lanny Jaya. Mengingat sensitivitas isu denda adat yang kerap memicu sentimen komunal, Rikwanto mengingatkan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum di lapangan harus ditempatkan pada porsi yang tepat. Polisi dan TNI memang wajib mengendalikan situasi serta menyekat pergerakan massa agar konflik tidak merembet ke distrik lain, namun peran utama mereka di garis depan harus digeser menjadi fasilitator, mediator, dan negosiator yang netral demi terciptanya ruang dialog yang aman.
Waktu menjadi faktor yang sangat krusial dalam krisis ini, karena setiap hari yang berlalu tanpa adanya kesepakatan damai hanya akan menambah daftar korban jiwa dan memperdalam trauma sosial di masyarakat. Oleh karena itu, Rikwanto mendorong jajaran pemerintah daerah setempat untuk segera mengambil inisiatif proaktif dengan mengumpulkan seluruh elemen strategis, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, hingga tokoh budaya. Sinergi antara pemerintah daerah sebagai fasilitator anggaran dan kebijakan, aparat sebagai penjaga stabilitas, serta para kepala suku sebagai pemegang otoritas moral, dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar untuk merumuskan solusi perdamaian yang permanen.
Kendati situasi di lapangan masih mencekam, Rikwanto mengaku tetap menaruh optimisme besar terhadap kedewasaan cara berpikir masyarakat Papua dalam menyelesaikan kemelut ini.
Melalui penyelesaian hukum adat yang dikombinasikan dengan hukum positif nasional, bentrokan ini diharapkan dapat segera diakhiri secara harmonis agar masyarakat Wamena bisa kembali hidup berdampingan dan menjalankan roda aktivitas sehari-hari tanpa dihantui ketakutan.






