JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membongkar sederet benang kusut dalam implementasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mulai dari sinyalemen Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dijadikan alat target politik, tumpang tindih kewenangan audit, hingga bayang-bayang intervensi oligarki dalam penyusunan undang-undang menjadi sorotan tajam.
Kritik keras tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI yang menghadirkan sejumlah pakar hukum kenamaan di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (18/5/2026).
OTT Diduga Jadi Alat Target, Bukan Murni Hukum
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, secara blak-blakan mempertanyakan objektivitas praktik OTT yang dilakukan aparat penegak hukum belakangan ini. Menurutnya, esensi OTT dalam kasus suap sering kali bergeser dari koridor pembuktian hukum yang murni.
“OTT kalau terkait penerimaan suap itu perlu adanya dua alat bukti. Tetapi faktanya, OTT ini menjadi alat untuk target tertentu,” cetus Firman di ruang rapat Baleg DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, di lapangan kerap ditemukan indikasi rekayasa perkara, intimidasi saksi, hingga pengondisian barang bukti agar target tidak bisa berkutik. Oleh sebab itu, Firman mendesak agar instrumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) digunakan secara proporsional demi menegakkan keadilan jika dugaannya tidak terbukti.
Rusaknya Trias Politika dan Celah “Negosiasi Pasal”
Lebih jauh, Firman menyayangkan rusaknya independensi yudikatif akibat intervensi politik yang kebablasan. Kondisi ini diperparah oleh adanya oknum aparat penegak hukum yang diduga kerap melakukan “transaksi” pasal tuntutan dalam perkara korupsi.
“Ada praktik negosiasi hukum melaui penerapan pasal-pasal tertentu. Jika dibiarkan, kondisi ini merusak tujuan utama undang-undang yang seharusnya memberikan efek jera,” tambahnya.
Firman juga melempar peringatan keras terkait kuatnya cengkeraman kekuatan ekonomi raksasa alias oligarki. Ia mengamati, kelompok ini memiliki kemampuan menyusup ke sektor legislasi untuk menyetir pembentukan aturan demi melindungi kepentingan bisnis mereka.
Menghindari Alpha Error: Salah Tangkap dan Ego Sektoral Lembaga
Di forum yang sama, para pakar hukum seperti Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Firman Wijaya, dan mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi, mendesak adanya revisi terbatas pada UU Tipikor. Fokus utamanya adalah membenahi mekanisme penghitungan kerugian negara.
Para pakar sepakat, harus ada batas tegas mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara agar tidak terjadi tumpang tindih antarlembaga. Secara konstitusional, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai sebagai lembaga paling sah, sementara lembaga lain hanya bersifat teknis pendukung.
Sementara itu, Amien Sunaryadi mengingatkan DPR untuk waspada terhadap fenomena hukum alpha error dan beta error dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Alpha Error: Kondisi fatal di mana seseorang yang bersih dan tidak bersalah justru dikriminalisasi dan dipidana sebagai koruptor akibat rekayasa atau salah hitung.
Beta Error: Kondisi di mana pelaku korupsi yang sebenarnya (kakap) justru bebas berkeliaran dan lolos dari jerat hukum.
RDPU ini diproyeksikan menjadi cetak biru bagi Baleg dan Komisi III DPR RI untuk segera melakukan riset lapangan guna merombak regulasi antirasuah demi menjamin kepastian hukum yang adil, bukan sekadar memburu angka penindakan semata.





