BEKASI — Di tengah denyut pertumbuhan kawasan permukiman yang kian pesat di wilayah utara Kabupaten Bekasi, perhatian terhadap fasilitas umum menjadi penanda hadirnya negara dalam menjaga kenyamanan rakyatnya. Langkah monitoring yang dilakukan Plt Kepala UPTD Wilayah 1 Pemeliharaan Taman dan Jalan Kabupaten Bekasi, Usep Adiana, menjadi cermin kesungguhan pemerintah daerah dalam memastikan penerangan jalan umum (PJU) dan ruang terbuka hijau tetap berfungsi sebagai urat nadi pelayanan publik yang aman, nyaman, dan berkeadaban.
Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan bersama jajaran staf di sejumlah titik wilayah Kecamatan Babelan, meliputi Perumahan Duta Harapan Babelan, Perum Balinda, Perum Boss (Babelan Oetama Sejahtera), hingga Perum Pratama Indah. Di lokasi-lokasi tersebut, tim melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi lampu penerangan jalan serta fasilitas taman lingkungan yang menjadi bagian penting dari kualitas hidup masyarakat perkotaan dan kawasan hunian.
Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan sejumlah lampu PJU yang sudah tidak berfungsi dan memerlukan penanganan segera. Kondisi tersebut dinilai dapat mempengaruhi aspek keselamatan pengguna jalan, kenyamanan warga, hingga potensi kerawanan lingkungan pada malam hari. Karena itu, langkah pendataan dan percepatan perbaikan menjadi bagian dari komitmen pelayanan publik yang terus diupayakan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD Wilayah 1.
Dalam keterangannya, Usep Adiana menegaskan bahwa monitoring rutin merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keberlangsungan fasilitas umum agar tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, “Kami melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi PJU dan taman tetap terawat. Beberapa lampu yang sudah tidak berfungsi akan segera didata untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya kepada awak media BelaRakyat.com, Rabu (13/5/2026).
Lebih jauh, Usep Adiana juga mengajak masyarakat untuk turut memiliki rasa kepedulian terhadap fasilitas umum yang telah dibangun dengan anggaran negara. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya terletak pada proses pembangunan fisik semata, tetapi juga pada kesadaran kolektif dalam menjaga dan merawat aset bersama demi keberlangsungan manfaat bagi generasi mendatang.
“Fasilitas umum adalah milik bersama. Kami berharap masyarakat ikut menjaga lampu penerangan, taman, dan lingkungan agar tetap bersih, aman, dan nyaman untuk digunakan bersama,” tambahnya.
Secara yuridis, upaya pemeliharaan PJU dan taman lingkungan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat. Selain itu, pengelolaan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengedepankan keseimbangan pembangunan wilayah, keberlanjutan lingkungan, serta kenyamanan ruang hidup masyarakat.
Di balik cahaya lampu jalan yang kembali menyala, sesungguhnya tersimpan makna lebih dalam tentang hadirnya negara di tengah kehidupan rakyat. Penerangan jalan bukan hanya soal lampu yang menembus gelap malam, melainkan simbol harapan, keamanan, dan kepastian bahwa pelayanan publik tidak boleh redup oleh kelalaian. Begitu pula taman-taman lingkungan, yang bukan sekadar ruang hijau, tetapi ruang perjumpaan sosial yang menumbuhkan harmoni antarwarga di tengah hiruk pikuk urbanisasi.
Dengan adanya monitoring rutin yang dilakukan secara langsung di lapangan, Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Di tengah tantangan pembangunan kawasan perkotaan yang semakin kompleks, langkah-langkah sederhana namun konsisten seperti ini menjadi fondasi penting menuju wajah Bekasi yang lebih tertata, humanis, dan visioner di mana setiap sudut jalan yang terang dan setiap taman yang terawat menjadi saksi bahwa pembangunan sejatinya adalah tentang menghadirkan kesejahteraan bagi manusia. Pungkas Usep Adiana.
(CP/red)






