JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan kualitas layanan pendidikan tetap terjaga di tengah proses penataan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang tengah berlangsung. Hal itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terkait penataan tenaga pendidik non-ASN.
Menurut Hetifah, kebijakan penataan guru merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian status bagi para tenaga pendidik. Namun, proses transisi tersebut harus dilakukan secara adil dan terukur agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah.
Politikus Hetifah Sjaifudian itu menegaskan bahwa keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN saat ini masih menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di berbagai daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Ia mengingatkan, apabila pemerintah tidak segera melakukan rekrutmen ASN dan PPPK secara masif, maka banyak sekolah berpotensi mengalami kekosongan guru yang dapat berdampak langsung pada siswa.
“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.
Selain itu, Hetifah juga menyoroti persoalan distribusi guru yang hingga kini masih belum merata di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan guru secara akurat agar kebijakan penempatan tenaga pendidik sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” ujarnya.
Sebagai solusi transisi, Komisi X DPR RI mendorong percepatan rekrutmen melalui skema PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut. Setelah itu, pemerintah diminta segera menyusun peta jalan yang komprehensif guna menjamin perlindungan kerja dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.
“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” tutup Hetifah.






