Waka DPR RI Sari Yuliati Didukung Lakukan Akselerasi Revisi UU Perlindungan Anak untuk Hadirkan Harapan Baru bagi Korban Kekerasan Anak

JAKARTA – Dukungan terhadap langkah Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam mengawal kasus kekerasan terhadap anak di Yogyakarta terus mengalir. Kali ini, apresiasi datang dari Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara yang menilai dorongan percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai langkah strategis demi memperkuat keadilan dan perlindungan terhadap anak di Indonesia.

Ketua Umum FK REPNUS Faisal Nasution menyatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap komitmen DPR RI, khususnya langkah aktif Sari Yuliati yang turun langsung mengawal kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Menurut Faisal, kehadiran pimpinan DPR RI di tengah keluarga korban bukan sekadar simbolis, melainkan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Langkah Ibu Sari Yuliati menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban. Ini bukan sekadar kunjungan seremonial, tetapi bentuk pengawasan parlemen yang konkret agar hukum benar-benar berpihak pada anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” ujar Faisal Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Ia menilai, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pengasuhan anak telah mengguncang rasa kemanusiaan publik dan menjadi alarm keras bagi lemahnya sistem pengawasan terhadap lembaga penitipan maupun pengasuhan anak di Indonesia.

Karena itu, FK REPNUS mendukung penuh dorongan percepatan revisi UU Perlindungan Anak agar regulasi tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan sejak dini.

“Sudah waktunya negara memperkuat pendekatan non-penal. Jangan menunggu korban terus bertambah baru sistem diperbaiki. Harus ada standardisasi ketat terhadap daycare, pengawasan berkala, hingga mekanisme perlindungan yang benar-benar berjalan,” tegas Faisal.

Ia juga menilai revisi UU Perlindungan Anak harus mampu menjawab tantangan pola pengasuhan modern yang berkembang cepat di tengah masyarakat perkotaan. Menurutnya, negara perlu memastikan seluruh lembaga pengasuhan memiliki standar keamanan, kompetensi tenaga pengasuh, serta pengawasan terpadu lintas instansi.

Sebagai organisasi kepemudaan dan relawan sosial, FK REPNUS menyatakan siap mengawal proses legislasi revisi UU tersebut sekaligus menjadi mitra diskusi DPR RI dalam menyerap aspirasi masyarakat di akar rumput.

“Perlindungan anak adalah investasi masa depan bangsa. Kalau regulasi kita lemah, maka generasi masa depan juga terancam. Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus mendukung langkah DPR RI memperkuat payung hukum perlindungan anak,” lanjutnya.

FK REPNUS berharap pembahasan revisi UU Perlindungan Anak dapat dipercepat tanpa terhambat proses birokrasi yang panjang, mengingat kasus kekerasan terhadap anak terus menjadi persoalan serius di berbagai daerah.

Langkah Sari Yuliati dinilai menjadi angin segar di tengah tingginya harapan publik terhadap lahirnya sistem perlindungan anak yang lebih tegas, responsif, dan berpihak pada korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *