JAKARTA – Pemerintah resmi menggeser arah kebijakan penanggulangan ekstremisme melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini dinilai sebagai upaya strategis untuk meredam potensi radikalisasi sejak dini, bukan sekadar merespons aksi kekerasan setelah terjadi.
Namun di balik apresiasi tersebut, muncul catatan kritis dari parlemen. Yakni Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah, menegaskan pendekatan preventif tidak boleh menggerus prinsip dasar penegakan hukum.
“Saya mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 8 Tahun 2026 karena mengubah paradigma pemberantasan terorisme dari reaktif menjadi preventif dan kolaboratif. Ini langkah maju,” kata Gus Falah kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Investigasi: Pergeseran Strategi Negara
Selama ini, penanganan terorisme di Indonesia cenderung berfokus pada pendekatan represif, penindakan setelah aksi terjadi, penangkapan pelaku, dan pembongkaran jaringan.
Model ini terbukti efektif dalam memutus rantai aksi jangka pendek, tetapi dinilai belum cukup untuk menghentikan proses radikalisasi yang berkembang secara senyap di masyarakat.
Melalui RAN PE 2026–2029, pemerintah mencoba membangun pendekatan yang lebih hulu: pencegahan berbasis komunitas, edukasi, kontra-narasi, hingga pelibatan lintas sektor mulai dari kementerian, aparat keamanan, hingga organisasi masyarakat sipil.
Dokumen tersebut menekankan, upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Negara tidak lagi berdiri sendiri, melainkan mengajak masyarakat sebagai bagian dari sistem deteksi dini.
Peringatan Keras: Jangan Kaburkan Prinsip Hukum
Meski mendukung arah kebijakan tersebut, Gus Falah mengingatkan, pendekatan preventif berpotensi membuka ruang multitafsir jika tidak dibarengi pengawasan ketat.
“Perubahan paradigma ini tetap tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM serta asas praduga tak bersalah. Jangan sampai semangat pencegahan justru melahirkan tindakan yang berlebihan atau stigmatisasi,” tegas Gus Falah.
Pernyataan ini menjadi penting dalam konteks kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam pelabelan individu atau kelompok sebagai “terpapar ekstremisme” tanpa proses hukum yang jelas.
Sejumlah pengamat keamanan yang dihimpun dalam penelusuran ini juga menyoroti risiko serupa. Pendekatan berbasis pencegahan kerap melibatkan pemantauan sosial, edukasi ideologi, hingga intervensi di ruang privat, yang jika tidak diatur ketat bisa bersinggungan dengan kebebasan sipil.
Siapa Mengawasi?
Dalam Perpres tersebut, pelaksanaan RAN PE melibatkan banyak aktor, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya.
Namun, pertanyaan krusial muncul: siapa yang mengawasi implementasinya?
Hingga kini, belum ada mekanisme pengawasan independen yang secara eksplisit diatur dalam beleid tersebut. Padahal, dalam praktik global, program pencegahan ekstremisme kerap disertai sistem audit transparansi untuk menghindari pelanggaran HAM.
Ujian di Lapangan
Efektivitas RAN PE akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Indonesia memiliki keragaman sosial, budaya, dan tingkat kerentanan radikalisasi yang berbeda di setiap daerah. Tanpa pendekatan yang kontekstual, program ini berisiko menjadi formalitas administratif.
Di sisi lain, pendekatan kolaboratif juga menuntut kepercayaan publik. Jika masyarakat merasa diawasi secara berlebihan, justru bisa memicu resistensi dan memperlemah tujuan program.
Antara Keamanan dan Kebebasan
RAN PE 2026–2029 menandai babak baru dalam strategi negara menghadapi ancaman terorisme. Gus Falah menawarkan pendekatan yang lebih modern dan berorientasi jangka panjang. Namun, seperti diingatkan Gus Falah, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari turunnya angka ancaman, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil.
“Langkah pemerintah sudah tepat, tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan HAM. Itu yang tidak boleh ditawar,” terang Gus Falah.
Ke depan, publik akan menguji apakah kebijakan ini benar-benar menjadi instrumen perlindungan, atau justru membuka ruang baru bagi potensi pelanggaran hak warga negara.






