JAKARTA – Insiden tabrakan antara kereta api jarak jauh dan KRL di Bekasi Timur tidak lagi dipandang sebagai kecelakaan semata, melainkan mengarah pada dugaan kegagalan sistemik dalam tata kelola keselamatan perkeretaapian nasional.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras secara terbuka mempertanyakan efektivitas sistem pengendalian perjalanan kereta yang saat ini digunakan. Ia menilai lemahnya integrasi pusat kendali antar layanan menjadi titik rawan yang selama ini luput dari pembenahan serius.
“Ini bukan sekadar soal human error. Yang harus diuji adalah apakah sistem kita memang dirancang aman untuk jalur padat dengan multi layanan, atau justru menyimpan celah risiko,” ujar Andi Iwan, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Sejumlah indikasi mengarah pada potensi tidak sinkronnya komunikasi antar pusat kendali, terutama antara layanan kereta jarak jauh dan KRL. Dalam kondisi ideal, sistem persinyalan dan kendali perjalanan seharusnya mampu mendeteksi dan mengunci pergerakan kereta secara otomatis saat terjadi gangguan. Namun dalam kasus ini, mekanisme proteksi berlapis diduga tidak bekerja optimal.
Sorotan tajam juga mengarah pada kesiapan operator, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dalam mengelola jalur dengan kompleksitas tinggi. DPR menilai belum ada jaminan bahwa seluruh sistem komunikasi, pengendalian, dan prosedur darurat benar-benar terintegrasi dalam satu komando yang solid.
“Kalau satu gangguan bisa berujung tabrakan, berarti ada mata rantai pengaman yang putus. Ini yang harus dibuka secara transparan,” tegas Iwan.
Lebih jauh, ia menyoroti belum adanya standar respons darurat yang tegas dan seragam. Dalam praktik keselamatan modern, setiap gangguan di jalur aktif semestinya langsung memicu penghentian seluruh perjalanan kereta di koridor tersebut. Namun implementasi di lapangan dinilai masih parsial dan bergantung pada keputusan manual.
Di luar aspek teknis, investigasi juga didorong menyasar faktor eksternal yang selama ini kerap diabaikan: tata ruang dan aktivitas liar di sepanjang jalur rel. Akses tidak resmi, pemukiman yang terlalu dekat dengan rel, hingga lemahnya pengawasan disebut sebagai risiko laten yang memperbesar potensi kecelakaan.
Komisi V DPR RI memastikan akan memanggil operator dan regulator, termasuk Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, untuk menguji sejauh mana standar keselamatan yang ada benar-benar diterapkan, bukan sekadar formalitas administratif.
Langkah ini juga membuka kemungkinan audit menyeluruh terhadap sistem persinyalan, integrasi kendali, hingga prosedur operasional di lapangan.
“Keselamatan tidak boleh bergantung pada asumsi bahwa sistem pasti bekerja. Harus ada verifikasi, audit, dan keberanian membuka kelemahan,” ujarnya.
Insiden Bekasi Timur kini menjadi alarm keras bahwa modernisasi transportasi tidak cukup hanya pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada integrasi sistem, disiplin operasional, dan transparansi pengawasan.
Tanpa pembenahan mendasar, kecelakaan serupa berpotensi kembali terulang, bukan karena tak terduga, melainkan karena celah yang dibiarkan.






