Analis Nilai Langkah Nyata Menteri Imipas Lindungi Jamaah Haji Jadi Instrumen Pelayanan Publik

JAKARTA – Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai langkah cepat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH., MH dalam memperketat pengawasan dan penertiban keberangkatan warga negara Indonesia yang diduga menggunakan jalur nonprosedural untuk ibadah haji dan umrah patut diapresiasi dan didukung seluruh elemen bangsa.

Menurutnya, kebijakan tersebut meliputi penguatan kontrol keimigrasian di bandara terhadap calon jemaah yang berangkat tidak melalui penyelenggara resmi, penindakan penyalahgunaan visa seperti visa turis untuk ibadah, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga guna menutup celah praktik pemberangkatan ilegal yang berpotensi merugikan jemaah.

Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta ini menilai langkah tersebut merupakan respons cepat atas maraknya penipuan dan praktik haji serta umrah ilegal yang merugikan masyarakat, sekaligus menjadi strategi negara untuk memastikan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

“Langkah strategis bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan negara yang sejalan dengan arah visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakat dari risiko penipuan, eksploitasi, hingga potensi terlantar di luar negeri akibat prosedur yang tidak sah,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Lebih lanjut, Nasky yang juga Ketua Indonesia Youth Epicentrum mengapresiasi transformasi dan inovasi Kemenimipas dalam mendukung layanan keimigrasian untuk mengoptimalkan keberangkatan 183.411 jemaah haji Indonesia tahun 2026.

Ia menjelaskan, inovasi tersebut antara lain Paspor Simpatik Haji, yakni layanan pengurusan paspor yang tersedia setiap hari termasuk akhir pekan tanpa pendaftaran daring. Selain itu, terdapat layanan Eazy Passport yang memfasilitasi pengurusan paspor secara kolektif di luar kantor imigrasi.

Kemudahan juga diberikan pada proses kepulangan jemaah melalui Corridor Gate yang menggunakan teknologi pemindai wajah (face recognition) sehingga proses imigrasi dapat berlangsung otomatis tanpa antrean manual.

Di sisi lain, Kemenimipas juga mengusulkan pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Haji Nonprosedural untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan visa nonhaji melalui deteksi dini pola perjalanan mencurigakan.

Nasky memaparkan, berdasarkan data Polri, terdapat 42 kasus penipuan haji yang masih diproses hukum, 1 kasus pada tahap lanjutan, dengan total kerugian mencapai Rp.92,64 miliar. Sementara itu, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencatat 15-20 laporan dugaan penyelewengan setiap hari, dengan 95 laporan masih dalam proses penyelesaian.

Pada 2025, aparat juga berhasil menggagalkan 1.243 calon jemaah yang menggunakan visa nonhaji, dengan kasus terbanyak terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Nasky, temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan secara sistematis melalui sinergi lintas kementerian, Polri, TNI, dan masyarakat.

“Langkah strategis ini menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi jemaah haji dan umrah. Karena itu, Kemenimipas, Kemenhaj, Polri, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan harus terus bergerak cepat dan responsif,” katanya.

Ia menambahkan, sinergi kebijakan diperlukan untuk melindungi jemaah dari praktik ilegal yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga keselamatan dan martabat ibadah umat serta memastikan keamanan dan kelancaran pelayanan bagi jemaah haji Indonesia tahun 2026,” tambahnya.

Nasky juga berharap kebijakan Menteri Imipas dapat mengintegrasikan fungsi pengamanan, pelayanan, dan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Haji dan Umrah, Polri, serta instansi terkait lainnya.

“Dari perspektif kebijakan publik, ia menilai langkah tersebut merupakan respons terhadap dinamika keamanan di Timur Tengah yang tidak menentu, sehingga negara perlu memastikan perlindungan jemaah secara komprehensif dari keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *