JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan sejumlah kasus strategis di Bali. Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama Kapolda Bali, Kajati Bali, dan BNN Bali pada Jumat (10/4/2026).
“Meskipun pemberantasan narkoba bukan hal mudah, pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi transaksi harus diperketat. Jika ditemukan adanya aktivitas perendaran transaksi hingga fasilitasi narkoba oleh pihak pengelola tempat hiburan, serta telah ditetapkan tersangka dari manajemen, maka langkah penutupan dinilai perlu dilakukan,” jelas Parta.
“Jadi kalau narooba mungkin susah untuk dilakukan pemberantasan. Tapi tempat-tempatnya itu yang harus diperlukan,” sambung Parta.
Dalam keterangannya, Parta menyoroti lambannya proses penyidikan terhadap kasus pensertifikatan tanah negara di kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura). Ia menilai, perkara tersebut sebenarnya sudah memiliki kejelasan sehingga tidak seharusnya berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Kasus di kawasan Tahura itu sudah cukup jelas. Maka, proses penyidikannya harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” tegas Parta.
Selain itu, ia juga menaruh perhatian serius pada sejumlah kasus lingkungan di Bali, termasuk dugaan pembabatan hutan di kawasan Pancasari, Bedugul. Menurutnya, penanganan kasus-kasus lingkungan harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, mengingat dampaknya yang besar terhadap kelestarian alam Pulau Dewata.
Parta juga menyinggung kasus kerusakan mangrove yang hingga kini dinilai telah memiliki temuan yang cukup kuat. Ia meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dengan langkah konkret.
“Kalau temuan sudah jelas, maka tindak lanjutnya juga harus jelas. Jangan berhenti di penyelidikan saja,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan peredaran narkoba turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Ia mengakui bahwa pemberantasan narkoba bukan perkara mudah. Namun, menurutnya, pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat transaksi harus diperketat.
Ia bahkan menegaskan, jika terbukti ada keterlibatan pihak pengelola tempat hiburan dalam aktivitas peredaran narkoba, termasuk telah ditetapkan tersangka dari manajemen, maka penutupan tempat tersebut harus menjadi opsi tegas.
“Kalau memang terbukti ada transaksi atau fasilitasi narkoba oleh pengelola, dan sudah ada tersangkanya, ya tempat itu harus ditutup. Itu langkah tegas yang perlu diambil,” katanya.
RDP ini, lanjut Nyoman Parta, menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum di Bali untuk meningkatkan kinerja dalam menangani berbagai kasus yang menjadi sorotan publik. Ia berharap, langkah konkret segera diambil guna menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat Bali.
Dengan berbagai persoalan yang mengemuka, DPR melalui Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.






