PALU – Komisi VIII DPR RI kembali menyoroti pentingnya penguatan sistem kesiapsiagaan bencana nasional dalam kunjungan kerja spesifik ke Kota Palu, Sulawesi Tengah. Anggota Komisi VIII DPR RI Guntur Sasono menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lengah menghadapi ancaman bencana yang bisa terjadi kapan saja.
Menurut Guntur, pengalaman pahit bencana gempa dan tsunami yang melanda Palu pada 2018 harus menjadi pelajaran besar bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Bencana itu datang tanpa peringatan. Kalau kita tidak memiliki kesiapan yang matang, dampaknya bisa sangat besar, baik dari sisi korban jiwa maupun kerugian ekonomi,” ujarnya.
Dalam perspektif pengawasan DPR, ia menilai bahwa persoalan utama bukan hanya pada kesiapan teknis, tetapi juga lemahnya sinergi antar lembaga. Meski struktur kelembagaan sudah terbentuk, implementasi koordinasi di lapangan dinilai masih belum optimal.
Ia mencontohkan peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang secara umum telah menunjukkan kesiapan, namun masih membutuhkan dukungan lintas sektor agar dapat bekerja lebih efektif.
“Koordinasi itu kunci. Kalau masing-masing berjalan sendiri, penanganan bencana tidak akan maksimal,” tegasnya.
Selain itu, Guntur juga menyoroti faktor lingkungan yang dinilai turut memperbesar risiko bencana. Aktivitas seperti pertambangan dan pembukaan lahan yang tidak terkendali disebut dapat merusak keseimbangan alam dan memperparah dampak bencana.
Namun, perhatian terbesar diarahkan pada isu anggaran kebencanaan. Ia mengungkap adanya kecenderungan penurunan alokasi anggaran di tengah meningkatnya potensi bencana di Indonesia.
“Kita ini negara rawan bencana. Kalau anggarannya justru menurun, itu menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat,” kata Guntur.
Dalam konteks kebijakan nasional, ia juga menyinggung peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai leading sector yang dinilai perlu diperkuat, baik dari sisi kewenangan maupun koordinasi.
Menurutnya, persoalan yang sering terjadi bukan pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan yang kerap dihambat oleh ego sektoral antar lembaga.
“Aturan sebenarnya sudah cukup. Bahkan penggunaan anggaran darurat juga dimungkinkan. Tapi dalam praktiknya, koordinasi sering tidak berjalan karena masing-masing mempertahankan kepentingan,” jelasnya.
Selain isu koordinasi dan anggaran, Guntur juga menyoroti persoalan data bantuan sosial yang dinilai belum terintegrasi dengan baik. Ketidaksinkronan data antar lembaga, termasuk dengan Badan Pusat Statistik (BPS), dinilai berdampak pada ketepatan penyaluran bantuan, terutama saat kondisi darurat.
Ke depan, Komisi VIII DPR RI mendorong adanya penguatan regulasi serta perbaikan sistem koordinasi nasional dalam penanggulangan bencana. Hal ini dinilai penting agar penanganan bencana tidak lagi bersifat reaktif, melainkan berbasis mitigasi dan kesiapsiagaan.
Kunjungan kerja ini menjadi pengingat bahwa ancaman bencana bukan hanya persoalan alam, tetapi juga menyangkut kebijakan, tata kelola, dan komitmen anggaran. Tanpa pembenahan menyeluruh, risiko terulangnya tragedi besar seperti di Palu akan tetap menghantui Indonesia.






