Posisi Politik dan Ancaman terhadap Kekuasaan: Berlarutnya Konflik Pesantren Darul Istiqamah

Baharuddin Hafid

Oleh: Baharuddin Hafid, Akademisi dan Alumni Pesantren Darul Istiqamah Maccopa Maros

Konflik yang berlarut di Pesantren Darul Istiqamah tidak lagi sekadar persoalan internal kelembagaan, melainkan telah bertransformasi menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang sarat dimensi politik kekuasaan. Dalam konteks ini, pesantren—yang sejatinya menjadi ruang pembinaan moral dan spiritual justru terjebak dalam pusaran konflik yang mencerminkan kegagalan tata kelola otoritas dan krisis legitimasi kepemimpinan.

Bacaan Lainnya

Secara sosiologis, pesantren memiliki basis legitimasi yang bersumber dari kharisma, tradisi keilmuan, dan kepercayaan kolektif umat. Namun ketika konflik terjadi dan tidak segera diselesaikan, legitimasi tersebut perlahan tergerus. Otoritas tidak lagi dilihat sebagai amanah moral, melainkan sebagai instrumen kekuasaan yang diperebutkan. Di titik inilah konflik mulai memasuki wilayah politik bukan dalam arti praktis elektoral semata, tetapi sebagai pertarungan atas pengaruh, kontrol sumber daya, dan dominasi narasi.

Berlarutnya konflik juga mengindikasikan adanya fragmentasi elite internal. Ketika faksi-faksi dalam pesantren saling berhadapan, maka yang terjadi bukan hanya perbedaan pandangan, melainkan perebutan legitimasi simbolik: siapa yang paling berhak mengklaim “warisan” pesantren, baik secara ideologis maupun struktural. Dalam teori politik klasik, kondisi ini menyerupai apa yang disebut sebagai crisis of authority , di mana tidak ada satu otoritas tunggal yang diakui secara utuh oleh semua pihak.

Ancaman terhadap kekuasaan dalam konteks ini bersifat ganda. Pertama, ancaman internal berupa delegitimasi kepemimpinan yang terus-menerus dipertanyakan. Kedua, ancaman eksternal berupa intervensi pihak luar—baik aktor politik, jaringan ekonomi, maupun kelompok kepentingan lain—yang melihat konflik ini sebagai peluang untuk masuk dan mempengaruhi arah kebijakan pesantren. Ketika ruang internal melemah, maka ruang eksternal akan dengan mudah mengisi kekosongan tersebut.

Lebih jauh, konflik yang berkepanjangan berpotensi merusak basis sosial pesantren. Santri, alumni, dan masyarakat sekitar akan mengalami kebingungan orientasi. Loyalitas yang sebelumnya berbasis nilai dan tradisi berubah menjadi loyalitas sektarian. Dalam jangka panjang, ini tidak hanya melemahkan institusi, tetapi juga merusak ekosistem keilmuan dan moral yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Dari perspektif politik kekuasaan, konflik ini mencerminkan absennya mekanisme resolusi yang adil dan berwibawa. Tidak adanya forum rekonsiliasi yang kredibel membuat setiap pihak merasa paling benar dan enggan mundur. Padahal dalam tradisi pesantren, nilai musyawarah (syura) dan hikmah seharusnya menjadi fondasi penyelesaian konflik. Ketika nilai ini ditinggalkan, maka yang tersisa hanyalah logika kekuasaan yang kering dari etika.

Karena itu, penyelesaian konflik Darul Istiqamah tidak cukup hanya dengan pendekatan administratif atau legal-formal. Dibutuhkan rekonstruksi legitimasi melalui dialog terbuka, keterlibatan tokoh-tokoh moral yang independen, serta peneguhan kembali nilai-nilai dasar pesantren sebagai lembaga pendidikan, bukan arena perebutan kekuasaan.

Jika tidak segera diselesaikan, konflik ini bukan hanya menjadi ancaman bagi keberlanjutan kepemimpinan, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi dunia pesantren secara lebih luas. Sebab, ketika pesantren kehilangan otoritas moralnya, maka yang runtuh bukan hanya sebuah institusi melainkan kepercayaan umat terhadap salah satu pilar penting dalam peradaban Islam di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *