BEKASI — Sidang perkara dugaan praktik “suap ijon proyek” yang menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai membuka tabir panjang dugaan korupsi proyek pembangunan daerah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/3/2026) kemarin, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan yang memuat aliran dana miliaran rupiah dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat daerah dan figur politik.
Dakwaan tersebut menguraikan konstruksi perkara yang menempatkan Sarjan, Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik sejumlah perusahaan konstruksi, sebagai pihak pemberi suap. Dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, Sarjan diduga menyalurkan dana kepada berbagai pihak guna memperoleh paket pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut aliran dana tersebut diduga diterima oleh sejumlah pejabat strategis. Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi-Henry Lincoln sebesar Rp2,94 miliar, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang-Benny Sugiarto Prawiro sebesar Rp500 juta, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan-Nurchaidir sebesar Rp300 juta, serta Kepala Dinas Pendidikan-Imam Faturochman sebesar Rp280 juta.
Tidak hanya dari unsur eksekutif, aliran dana juga disebut mengalir kepada sejumlah figur legislatif. Jaksa menyebut Jejen Sayuti, anggota DPRD Jawa Barat periode 2019–2024 yang juga disebut sebagai mertua Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, menerima Rp621 juta. Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi-Nyumarno disebut menerima Rp750 juta dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi-Aria Dwi Nugraha sebesar Rp700 juta.
Selain itu, sejumlah pihak lain turut disebut menerima aliran dana dalam dakwaan, antara lain Yayat Sudrajat sebesar Rp1,4 miliar, Hamid dari Biro Umum Pemkab Bekasi sebesar Rp150 juta, serta Hadi, Kepala UPTD Wilayah I Kabupaten Bekasi, sebesar Rp200 juta.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan jaksa, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diduga menerima total dana sekitar Rp11,4 miliar dari Sarjan melalui sejumlah perantara. Dana tersebut disebut mengalir melalui beberapa jalur, antara lain melalui ayahnya HM Kunang sebesar Rp1 miliar, melalui Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, serta melalui Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Jaksa mendalilkan bahwa pemberian dana tersebut berkaitan dengan pengaturan sejumlah paket proyek tahun anggaran 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sarjan. Nilai proyek yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut mencapai sekitar Rp107,65 miliar.
Rangkaian komunikasi yang menjadi bagian dari dakwaan disebut bermula setelah hasil quick count Pilkada 2025 lalu menyatakan Ade Kuswara Kunang sebagai pemenang. Dalam dakwaan disebutkan Sarjan kemudian menjalin komunikasi melalui beberapa perantara dan melakukan pertemuan dengan pihak terkait di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam pertemuan itu, Sarjan disebut menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengutarakan minat untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Jaksa juga memaparkan beberapa transaksi yang diduga menjadi bagian dari rangkaian suap tersebut. Pada 16 Desember 2024 lalu, Sarjan disebut menyerahkan uang Rp500 juta melalui perantara untuk kebutuhan operasional pelantikan. Kemudian pada 19 Januari 2025, kembali diberikan dana Rp1 miliar yang menurut dakwaan digunakan untuk pembiayaan ibadah umrah. Setelahnya, Sarjan disebut meminta sejumlah paket pekerjaan yang kemudian diarahkan untuk dibicarakan dengan pihak terkait di lingkar kekuasaan.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Auditor Hukum Putra Agustian, S.H., C.L.A menilai bahwa proses hukum yang tengah berjalan harus menjadi momentum penting bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.

“Persidangan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar secara terang-benderang praktik suap proyek yang merusak tata kelola pemerintahan. Publik berharap Komisi Pemberantasan Korupsi mampu menelusuri seluruh aliran dana secara transparan dan profesional. Jika dalam persidangan muncul fakta hukum baru, tentu KPK memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka baru sesuai alat bukti yang sah,” ujar Putra Agustian kepada awak media, Sabtu (14/3/2026).
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara korupsi harus berpijak pada prinsip supremasi hukum, transparansi, serta akuntabilitas publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak rakyat atas pembangunan dan kesejahteraan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu bekerja secara objektif dan tidak tebang pilih. Penanganan perkara ini juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” tegasnya.
Dalam dakwaan tersebut, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sesuai prinsip due process of law dan Kode Etik Jurnalistik, seluruh pihak yang disebut dalam dakwaan tetap memiliki hak konstitusional untuk memberikan pembelaan dan membuktikan posisinya di hadapan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(CP/red)






