Pagu Lebih Rp2,5 Miliar, Kejari Konawe Didesak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Tapum Batu TA 2022–2025

Desa Tapum Batu, Kecamatan Wawonii Utara – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Tapum Batu kembali menjadi sorotan serius masyarakat. Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, total pagu anggaran tercatat mencapai lebih dari Rp2,5 miliar, dengan status desa “Berkembang”.

Rincian pagu dan realisasi Dana Desa sebagai berikut:
2022: Rp628.014.000 (tersalurkan 100%)
2023: Rp625.507.000 (tersalurkan 100%)
2024: Rp631.237.000 (tersalurkan 100%)
2025: Rp620.964.000 (terealisasi Rp400.065.600 atau 64,43% per 27 Februari 2026)

Pola Pengulangan Anggaran yang Mencurigakan

Dari hasil penelusuran detail kegiatan, ditemukan sejumlah pola yang dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan, antara lain:

Belanja “Keadaan Mendesak” yang Berulang Setiap Tahun
Tahun 2022 tercatat Rp7.800.000 sebanyak 12 kali.
Tahun 2023 tercatat Rp5.400.000 sebanyak 12 kali.
Tahun 2024 tercatat Rp6.900.000 sebanyak 12 kali.
Tahun 2025 tercatat Rp6.000.000 sebanyak 6 kali.

Pola nominal yang identik dan berulang dalam satu tahun anggaran menimbulkan pertanyaan publik terkait urgensi dan dasar hukum penganggaran yang dilakukan secara berulang.

Kegiatan Posyandu yang Terfragmentasi
Hampir setiap tahun terdapat banyak item dengan judul kegiatan yang sama, namun dipecah dalam berbagai nominal berbeda. Dalam satu tahun bahkan tercatat lebih dari 10 kali kegiatan Posyandu.

Penyelenggaraan PAUD dan Operasional Pemerintah Desa

Beberapa item muncul lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran dengan rincian serupa, sehingga perlu dilakukan audit mendalam untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar terpisah atau hanya pemecahan anggaran.

Peningkatan Produksi Pertanian dan Peternakan

Tahun 2022 dan 2024 tercatat ratusan juta rupiah dialokasikan untuk peningkatan produksi tanaman pangan dan peternakan. Publik meminta verifikasi faktual terhadap keberadaan alat produksi, hasil peningkatan produksi, serta manfaat langsung kepada masyarakat.

Pembangunan Jalan Usaha Tani
Setiap tahun tercatat anggaran signifikan untuk pembangunan atau peningkatan Jalan Usaha Tani, seperti Rp144.567.280 (2022), Rp187.650.000 (2023), dan Rp129.465.600 (2025). Kondisi fisik di lapangan perlu diperiksa guna memastikan kesesuaian antara nilai anggaran dan kualitas pekerjaan.

Sorotan Khusus Tahun 2025

Pada Tahun Anggaran 2025, dari pagu Rp620.964.000 baru terealisasi Rp400.065.600 atau 64,43%. Di dalamnya terdapat alokasi untuk penyertaan modal sebesar Rp83.080.000 serta pembangunan Jalan Usaha Tani Rp129.465.600. Publik menilai penting untuk memastikan penyertaan modal tersebut benar-benar disalurkan kepada BUMDes atau unit usaha yang jelas dan memberikan dampak ekonomi nyata.

Minimnya transparansi publik terkait laporan pertanggungjawaban serta tidak adanya publikasi rinci realisasi fisik kegiatan di ruang terbuka semakin menambah kecurigaan masyarakat.

Atas dasar temuan pola pengulangan dan indikasi duplikasi tersebut, masyarakat dan lembaga pemerhati kebijakan secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan supervisi, monitoring, serta atensi khusus terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera melakukan klarifikasi, pemanggilan, serta penyelidikan terhadap oknum Kepala Desa Tapum Batu.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, ataupun potensi kerugian keuangan negara.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara yang bersumber dari rakyat. Jika terdapat pola pengulangan kegiatan dan pemecahan anggaran yang tidak rasional, maka hal itu wajib ditelusuri secara hukum,” ujar Reski Anandar.

Reski Anandar menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap indikasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami meminta Kejati dan Kejari bertindak profesional dan transparan. Bila ditemukan unsur melawan hukum dan potensi kerugian negara, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Reski Anandar.

Masyarakat juga meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Dana Desa Tahun 2022–2025, termasuk:

• Verifikasi fisik seluruh proyek infrastruktur

• Validasi kegiatan sosial dan kesehatan

•Pemeriksaan belanja “Keadaan Mendesak”

• Evaluasi penyertaan modal dan peningkatan produksi pertanian/peternakan

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, objektif, dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa. Transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum yang jelas, demi memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Reski Anandar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *