Dugaan Pengingkaran SPK dan Kompensasi Limbah, Tokoh Masyarakat Desak PT. HAMASA Buka Suara

BEKASI – Polemik penyegelan limbah yang menyeret nama PT. Panacipta Seinan Components memasuki babak baru. Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati lingkungan, Pak Usup, melontarkan tudingan keras terhadap PT. HAMASA yang disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) pengolahan scrap. Dalam pernyataannya kepada awak media, Sabtu (28/2/2026) ia menduga bahwa dokumen kerja yang selama ini diklaim dalam operasional di lapangan sesungguhnya berkaitan dengan PT. HAMASA.

Menurut Pak Usup, persoalan ini tidak sekadar menyangkut teknis pengolahan scrap, melainkan menyentuh aspek tanggung jawab hukum dan moral perusahaan terhadap masyarakat terdampak. Ia menegaskan, apabila benar terdapat perjanjian yang telah disepakati namun tidak dijalankan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip pacta sunt servanda sebagaimana tertuang dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

Ia mengungkapkan bahwa proses kesepakatan kompensasi dilakukan melalui perundingan selama tujuh bulan bersama PT. Mens Solusi Amanah serta perwakilan masyarakat. Dokumen tersebut, kata dia, telah ditandatangani dan disepakati secara resmi. Jika benar terjadi pengingkaran, maka hal itu bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai wanprestasi yang memiliki konsekuensi hukum perdata.

Di sisi lain, aspek lingkungan hidup menjadi sorotan utama. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mewajibkan setiap pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas dampak kegiatan usahanya. Prinsip polluter pays principle (pencemar membayar) menegaskan bahwa setiap pihak yang menimbulkan dampak wajib memulihkan dan/atau memberikan kompensasi atas kerugian yang terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT. HAMASA terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sejumlah saluran komunikasi belum memperoleh tanggapan. Sikap diam ini memantik kekecewaan sebagian warga yang berharap adanya klarifikasi terbuka demi menjaga stabilitas sosial dan kepastian hukum.

Pak Usup dalam keterangannya menyampaikan kritik dengan nada tegas namun tetap menyerukan penyelesaian melalui jalur hukum dan dialog. Ia menilai, perusahaan seharusnya menjunjung tinggi asas itikad baik (good faith) sebagaimana menjadi roh dalam setiap perjanjian dan praktik bisnis yang berkeadilan. “Masyarakat hanya menuntut hak yang telah disepakati, bukan lebih,” ujarnya.

Secara yuridis, apabila benar terdapat pelanggaran terhadap perjanjian maupun kewajiban lingkungan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme perdata, administratif, bahkan pidana lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu klarifikasi resmi dari perusahaan yang dituding.

Kasus ini menjadi cermin penting bahwa relasi antara dunia usaha dan masyarakat harus dibangun di atas transparansi, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap komitmen bersama. Di tengah geliat pembangunan industri di Kabupaten Bekasi, publik berharap setiap pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga amanah sosial dan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional kepada bangsa dan negara.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *