BEKASI — Aroma evaluasi menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi kini menguat. Di tengah langkah audit yang sedang digelar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, sorotan tajam mengarah ke PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).
Pemerhati kebijakan publik, Abu Fitri Mu’min atau yang akrab disapa Fitri Bule, secara terbuka mendesak pencopotan Direktur Utama BBWM, Prananto Sukodjatmoko. Desakan ini bukan sekadar kritik pinggiran. Ia menyodorkan data, membentangkan angka, lalu mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tak bisa dijawab dengan retorika normatif.
“BBWM ini sudah terlalu lama stagnan. Lebih dari satu dekade dipimpin orang yang sama, tapi performanya tak kunjung pulih. Kalau perusahaan terus merosot, pemimpinnya tak boleh kebal evaluasi,” ujar Fitri, Sabtu (28/2/2026).
Data yang dihimpun oleh Fitri Bule menyebutkan, dividen BBWM yang pada 2014 mencapai Rp37 miliar, pada 2024 tersisa sekitar Rp2,4 miliar. Dalam periode yang sama, penyertaan modal Pemkab Bekasi disebut telah menyentuh Rp178,5 miliar.
Sebagai Perseroan Daerah (Perseroda), BBWM tunduk pada prinsip korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi turunannya. Perseroda didesain untuk mengejar profit sekaligus memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia bukan lembaga sosial. Ia entitas bisnis dengan mandat publik. Tegas Fitri Bule.
Dalam logika korporasi, jika modal membesar tetapi dividen mengecil, publik berhak bertanya:
Apakah strategi bisnisnya meleset?
Apakah tata kelolanya goyah?
Atau ada kebocoran yang tak kasatmata?
Hukum memberi ruang evaluasi. Pasal-pasal mengenai pembinaan dan pengawasan BUMD menegaskan kewenangan kepala daerah untuk melakukan penilaian kinerja direksi, bahkan pemberhentian jika terbukti tidak mencapai target atau melanggar prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance). Ungkapnya.
Sorotan lain datang dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi. Data menunjukkan harta kekayaan Prananto tercatat meningkat dari Rp69,6 miliar (2021) menjadi Rp88,7 miliar (2023).
Secara hukum, pelaporan LHKPN adalah kewajiban pejabat yang masuk kategori penyelenggara negara. Hal ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Fitri Bule pun menyoroti fakta bahwa data LHKPN baru tercatat sejak 2021, sementara yang bersangkutan telah menjabat sejak 2014. Ia juga mempertanyakan perbedaan pencatatan jabatan dalam dokumen LHKPN.
Perlu ditegaskan, hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait hal tersebut. Namun dalam perspektif tata kelola, konsistensi data jabatan adalah bagian dari transparansi administratif yang tidak boleh dianggap sepele. Imbuhnya.
Fitri Bule juga menyebut dugaan keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jika benar terjadi, persoalan ini bukan sekadar administrasi. Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan regulasi BPJS mewajibkan pemberi kerja menyetorkan iuran tepat waktu. Pelanggaran dapat berimplikasi sanksi administratif hingga pidana.
Di sisi operasional, laporan tentang mesin kilang yang kerap shutdown serta dugaan gangguan pasokan gas menjadi sinyal risiko bisnis. Dalam dunia industri energi, satu kali gangguan bisa berarti miliaran rupiah melayang. Apalagi jika produk LPG yang dihasilkan diduga tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika terbukti, implikasinya tak hanya kerugian komersial, tetapi juga aspek keselamatan konsumen. Tegasnya.
Semua ini masih berupa klaim yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui audit independen dan klarifikasi manajemen.
PHK dan Dampak Sosial
Sekitar 30 karyawan disebut terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, PHK wajib memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan dan aturan turunannya.
BUMD bukan sekadar mesin uang, ia juga memiliki dimensi sosial. Ketika kinerja melemah, yang pertama merasakan dampaknya adalah pekerja. Di sinilah negara diuji: apakah bisnis daerah dikelola profesional, atau justru jadi ladang eksperimen kebijakan yang tak matang? Tanya Fitri Bule menggelegar bak petir di siang hari.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sebelumnya menegaskan audit terhadap seluruh BUMD sedang berjalan, termasuk BBWM. Audit ini menjadi momentum pembuktian. Apakah dugaan yang beredar akan terbantahkan?
Ataukah justru membuka fakta-fakta baru?
Di negara hukum, setiap tuduhan harus diuji dengan data, bukan prasangka. Namun di negara demokrasi, kritik adalah vitamin akuntabilitas.
Bumi Swatantra Wibawa Mukti (Bekasi) bukan sekadar kawasan industri, ia adalah tanah publik yang dibiayai pajak rakyat. Modal Rp178,5 miliar bukan angka di atas kertas. Itu adalah amanah.
Jika BUMD adalah kapal, maka direksi adalah nahkodanya. Dan jika kapal oleng terlalu lama, pemiliknya (yakni rakyat melalui pemerintah daerah) punya hak untuk mengganti kemudi.
Kini, publik menunggu: apakah audit akan menjadi sekadar formalitas administratif, atau benar-benar menjadi pintu bersih-bersih tata kelola? Pungkas Fitri Bule.
(CP/red)






