Bone Bolango. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, turun langsung bersama LSM menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan perkampungan Bone Bolango.
Sidak ini dilakukan setelah aduan warga terus menguat, terutama soal aktivitas pengolahan emas yang dinilai membahayakan lingkungan dan keselamatan publik.
Sidak berlangsung pada 26 November 2025 di wilayah Suwawa, lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pengolahan emas ilegal. Dari hasil peninjauan, Komisi II menemukan indikasi kuat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, sianida, dan sejumlah zat berisiko tinggi lainnya.
Temuan tersebut mempertegas dugaan bahwa kegiatan pertambangan di lokasi itu sudah melampaui batas penambangan rakyat dan menjurus pada operasi berskala besar yang tidak memiliki standar keamanan lingkungan.
Mikson Yapanto menegaskan, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pertambangan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Apa pun bentuk kegiatan pertambangan, jika memakai bahan yang membahayakan kehidupan manusia, maka itu dilarang,” ujarnya tegas.
Ia juga meminta aparat penegak hukum serta instansi teknis pemerintah untuk melihat persoalan ini secara komprehensif dan serius. Mikson menekankan bahwa indikasi penggunaan merkuri dan sianida terlihat jelas di lapangan dan tidak dapat diabaikan begitu saja.
“Temuan ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kemungkinan besar menjadi bagian rekomendasi pansus,” tambahnya.
Selain bahan kimia berbahaya, Mikson mengingatkan bahwa lokasi pengolahan emas berada dekat aliran Sungai Bone — sumber air minum utama masyarakat Bone Bolango dan Kota Gorontalo. Ancaman pencemaran air akibat zat kimia dianggapnya sebagai risiko besar bagi kesehatan publik.
“Air itu juga kami konsumsi, karena itu keselamatan masyarakat harus diprioritaskan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Mikson memastikan bahwa langkah pansus nantinya tidak akan merugikan penambang tradisional. Penambang yang bekerja secara manual tanpa alat berat dan tanpa bahan kimia berbahaya akan tetap dilindungi.
Dengan temuan lapangan yang semakin terang, publik kini menanti langkah tegas lanjutan dari Komisi II dan pansus DPRD. Apakah penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal segera dilakukan, atau masih akan menunggu proses pendalaman lebih jauh. Yang jelas, tekanan masyarakat agar pemerintah bertindak kini semakin kuat.





